kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Angie batal pindah komisi


Jumat, 17 Februari 2012 / 20:34 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,62% menjadi 6.289,65 pada Kamis (25/2). IHSG terangkat saham-saham big cap yang menguat.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah sebelumnya sempat menimbulkan polemik karena perpindahan atau rotasi kerja tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh dari Komisi X DPR ke Komisi III DPR, kini Fraksi Partai Demokrat (F-PD), kembali menempatkan Angie di komisi sebelumnya yaitu Komisi X. Desakan berbagai pihak seperti opini masyarakat dan opini berbagai lembaga yang berkembang, serta arahan yang bijak dari Ketua Dewan Pembina F-PD membuat Angie tetap di komisi semula.

Ditempatkannya Angie kembali ke komisi sebelumnya sudah melalui persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan F-PD. Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Jafar Hafsah, dalam keterangan persnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Jumat (17/2). "Rotasi Angie kembali ke Komisi X sudah berlaku. SK untuk itu baru diluncurkan. Dan saat ini Angie berada di Komisi X," jelas Jafar.

Ditempatkannya Angie kembali ke Komisi sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, adalah untuk membendung munculnya polemik baru. Jafar menjelaskan bahwa rotasi anggota fraksi yang ditempatkan sebagai anggota komisi merupakan kebutuhan dan sebagai salah satu fungsi manajemen dan alat kelengkapan.

Menurut Jafar, seluruh anggota DPR dari semua fraksi, terbagi habis di 11 komisi, kecuali Wakil Ketua MPR dan Ketua DPR. "Ketua fraksi pun harus menduduki suatu komisi. Selain itu, jika belum ada penetapan pemberhentiannya dari presiden, maka masih tetap tercatat sebagai anggota DPR. Karena itu merupakan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Sebelumnya, partai Demokrat sempat melakukan rotasi atau perputaran kerja Angelina Sondakh, dari komisi X ke Komisi III. Langkah ini menuai banyak kecaman, karena dinilai dapat terjadi konflik kepentingan terkait kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tersangka kasus Angelina Sondakh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×