kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Angie batal pindah komisi


Jumat, 17 Februari 2012 / 20:34 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,62% menjadi 6.289,65 pada Kamis (25/2). IHSG terangkat saham-saham big cap yang menguat.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah sebelumnya sempat menimbulkan polemik karena perpindahan atau rotasi kerja tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh dari Komisi X DPR ke Komisi III DPR, kini Fraksi Partai Demokrat (F-PD), kembali menempatkan Angie di komisi sebelumnya yaitu Komisi X. Desakan berbagai pihak seperti opini masyarakat dan opini berbagai lembaga yang berkembang, serta arahan yang bijak dari Ketua Dewan Pembina F-PD membuat Angie tetap di komisi semula.

Ditempatkannya Angie kembali ke komisi sebelumnya sudah melalui persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan F-PD. Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Jafar Hafsah, dalam keterangan persnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Jumat (17/2). "Rotasi Angie kembali ke Komisi X sudah berlaku. SK untuk itu baru diluncurkan. Dan saat ini Angie berada di Komisi X," jelas Jafar.

Ditempatkannya Angie kembali ke Komisi sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, adalah untuk membendung munculnya polemik baru. Jafar menjelaskan bahwa rotasi anggota fraksi yang ditempatkan sebagai anggota komisi merupakan kebutuhan dan sebagai salah satu fungsi manajemen dan alat kelengkapan.

Menurut Jafar, seluruh anggota DPR dari semua fraksi, terbagi habis di 11 komisi, kecuali Wakil Ketua MPR dan Ketua DPR. "Ketua fraksi pun harus menduduki suatu komisi. Selain itu, jika belum ada penetapan pemberhentiannya dari presiden, maka masih tetap tercatat sebagai anggota DPR. Karena itu merupakan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Sebelumnya, partai Demokrat sempat melakukan rotasi atau perputaran kerja Angelina Sondakh, dari komisi X ke Komisi III. Langkah ini menuai banyak kecaman, karena dinilai dapat terjadi konflik kepentingan terkait kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tersangka kasus Angelina Sondakh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×