kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.289   -194,00   -1,21%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Anggota Komisi XI DPR Mekeng Pertanyakan Penyehatan Waskita Karya


Rabu, 31 Agustus 2022 / 16:21 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mekeng Pertanyakan Penyehatan Waskita Karya
ILUSTRASI. Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta kejelasan kepada Menteri Keuangan terkait makna penyehatan keuangan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta kejelasan kepada Menteri Keuangan terkait makna penyehatan keuangan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Hal itu agar dana bantuan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 tersebut dapat bermanfaat dan jelas penggunaannya.

“Kalau penyehatan artinya lagi sakit. Saya tolong jelaskan sakitnya apa? Sakitnya perlu kita tahu agar program penyehatannya tidak salah obat,” kata Mekeng dalam keterangannya, Rabu, (31/8/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini telah menanyakan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Senin (29/8/2022). Mekeng menuntut penjelasan supaya menjadi pedoman DPR dalam mengambil keputusan terkait persetujuan pemberian PMN. 

Baca Juga: Prospek Apik, Intip Rekomendasi Saham BBTN

Menurut Mekeng, banyak pemberian PMN yang tidak bermanfaat. Pada akhirnya bermasalah secara hukum. Salah satu contohnya adalah PT Krakatau Steel.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini juga menyoroti penurunan nilai aset Waskita yang disebabkan karena adanya penjualan ruas-ruas jalan. Penurunan aset tersebut diprediksi akan terjadi sejak 2022 hingga 2026, dengan atau tanpa adanya PMN. Padahal, penurunan aset itu tidak sejalan dengan penurunan utang.

Padahal, seharusnya, jika terjadi penjualan aset, meskipun aset tersebut terus menurun, namun hasil dari penjualan tersebut dapat masuk ke dalam kas untuk memperbaiki modal. Sehingga, leverage perusahaan tersebut menjadi sehat kembali. 

“Ini ke mana hasil penjualannya? Jadi jangan sampai asetnya hilang, utangnya tidak turun-turun, pemerintah nombok terus. Uang rakyat (PMN) ini masuk ke dalam sesuatu yang tidak jelas,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur I tersebut.

Baca Juga: Bidik Dana Segar Rp 4,13 Triliun, BTN (BBTN) Bakal Rights Issue pada November

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada delapan strategi untuk penyehatan Waskita. 

Pertama, divestasi sebanyak lima dari target 13 ruas rol yang dimiliki untuk perolehan dana pembayaran dan dekonsolidasi (recycling asset). 

Kedua melalui penjaminan pemerintah, yakni dengan pinjaman sindikasi perbankan dengan plafond sebesar Rp 8,077 triliun, dan obligasi serta sukuk dengan plafond sebesar Rp 5,6 triliun. 

Ketiga melalui restrukturisasi utang induk sebesar Rp 48 triliun dengan 21 kreditur pada 2021.

Keempat, papar Menkeu Sri Mulyani, restrukturisasi utang anak, yaitu WTR, WKR, dan WKI dan yang saat ini sedang berproses adalah WSBP.  

Kelima, Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2021 sebesar Rp7,9 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 3 triliun.  

Baca Juga: BTN Pertahankan Target Pertumbuhan Kredit 9% Hingga Akhir Tahun 2022

Keenam restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Ketujuh yaitu penyelesaian ruas tol khusus seperti Kayu Agung-Palembang-Betung, dan ruas tol Kuala Tanjung. 

Ketujuh adalah perbaikan kinerja terus-menerus, efisiensi, GCG, dan manajemen risiko dalam rangka memberikan nilai tambah untuk mendukung perusahaan dalam mencapai tujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×