Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Puluhan anggota DPRD Banten diduga menerima suap dari PT Banten Global Development ramai-ramai mengembalikan dana.
Suap itu diduga untuk memuluskan anggaran pembentukan bank daerah Banten ke dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dari sejumlah anggota DPRD yang sudah diperiksa sebagai saksi, lebih dari 10 di antaranya mengembalikan uang suap tersebut.
"Jumlah anggota DPRD yang mengembalikan lebih dari 10 orang," ujar Yuyuk, Senin (18/1/2016).
Yuyuk mengatakan, hingga pekan lalu, sebanyak 27 anggota DPRD telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol.
Namun, Yuyuk tidak mengetahui nilai uang yang dikembalikan.
Menurut dia, saat pemeriksaan, para saksi cukup kooperatif memberikan kesaksian yang dibutuhkan penyidik.
Meski kooperatif dan mengembalikan uang suap, Yuyuk belum dapat memastikan mereka akan lepas dari jeratan KPK.
"Saat ini penyidik sedang mengkaji terhadap penerimaannya," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, Ricky Tampinongkol diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga, pemberian tersebut bukan aksi pertama.
Ricky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News