kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Anggota DPR: Kasus Jiwasraya tanggung jawab OJK


Senin, 20 Januari 2020 / 13:20 WIB
Anggota DPR: Kasus Jiwasraya tanggung jawab OJK
ILUSTRASI. Stan perusahaan Asuransi Jiwasraya, saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12). KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Khilmi menegaskan, pengawasan terhadap PT Asuransi Jiwasraya merupakan tugas dan tanggung jawab otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya.

Atas lengahnya pengawasan terhadap Jiwasraya, OJK harus bertanggungjawab karena menyebabkan kerugian bagi negara hingga triliunan rupiah .

“OJK sebagai pengawas dari bisnis keuangan, ini yang harus bertanggung jawab,” ujar Khilmi dalam keterangannya, Senin (20/1). 

Baca Juga: Faisal Basri: Pemerintah salah diagnosis soal Omnibus Law

OJK merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis PT Asuransi Jiwasraya ketika sudah tidak bisa membayar obligasi.

Meski sudah ada indikasi bermasalah, anehnya, OJK justru tidak bertindak. Hingga akhirnya kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal Jiwasraya. “Selama ini OJK membiarkannya saja,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku khawatir dengan bisnis keuangan di Indonesia saat ini. Karena OJK sebagai badan pengawasan saja tidak bisa bertindak, hingga kasus Jiwasraya merugikan banyak nasabah.   


Baca Juga: DPR ancam bentuk Panja bila penjelasan Jaksa Agung soal Jiwasraya tak memuaskan

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga mempertanyakan peran OJK dalam pengawasan perusahaan asuransi tersebut. Kata dia, sistem pengawasan bank atau lembaga keuangan seperti asuransi ada pada OJK meski ada dewan asuransi. 

Dia menganggap, meski sudah gaduh, OJK seolah diam seribu bahasa, tak menjelaskan secara rinci mengapa kasus itu sampai lolos dari pengawasan mereka. 

Dia pun mempertanyakan sikap "melempem" OJK yang tidak segarang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan plat merah itu. "Di mana akuntabilitas mereka sebagai lembaga pengawas?" tanya Asrul. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×