kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anggota DPD ini sebut skema pajak harus berorientasi untuk mitigasi perubahan iklim


Senin, 20 September 2021 / 13:20 WIB
Anggota DPD ini sebut skema pajak harus berorientasi untuk mitigasi perubahan iklim
ILUSTRASI. Anggota DPD ini sebut skema pajak harus berorientasi untuk mitigasi perubahan iklim.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamudin mengusulkan agar mekanisme perpajakan nasional harus berorientasi pada agenda mitigasi perubahan iklim dan pemberdayaan usaha mikro kecil sebagai penopang ekonomi nasional.

“Kita menyadari bahwa pajak masih menjadi sumber pendapatan utama negara saat ini. Sebagai salah satu instrumen fiskal, pajak berperan penting dalam pembangunan negara dan mendukung jalannya pemerintahan,” kata Sultan dalam laporannya, Senin (20/9).

Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi alternatif terhadap angka penarikan pajak yang kian terkoreksi selama ini. Negara tidak boleh terlihat terlalu memaksakan kehendak meraup pemasukan dari rakyat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, kecuali bagi pajak pendapatan.

Ia menambahkan, ketergantungan terhadap pajak harus disertai dengan upaya-upaya pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan. Sebab Indonesia memiliki potensi pendapatan bukan pajak yang sangat menjanjikan. 

Baca Juga: Ini aturan terbaru pelat nomor kendaraan pejabat hingga intel

Oleh karena itu, tambah Sultan, menurut kami besaran pajak pendapatan sebaiknya ditetapkan sesuai dengan jenis sumber pendapatan organisasi maupun individu.

Pajak korporasi tambang dan sejenisnya harus ditetapkan secara lebih Ketat daripada pajak usaha pertanian dan peternakan yang dilakukan dengan sistem yang ramah lingkungan.

Singkatnya, Sultan ingin mengatakan bahwa, setiap unit usaha yang mendorong tercapainya agenda pengendalian perubahan iklim wajib diberikan privelage insentif pajak, begitupun sebaliknya.

Artinya, Harus ada kategorisasi pajak yang barometernya adalah memiliki itikad baik dalam prinsip SOP ramah lingkungan, tegas pejabat tinggi negara termuda Indonesia, yang juga pemerhati isu lingkungan ini.

Baca Juga: Aturan terbaru pelat nomor kendaraan pejabat hingga intel, nopol RF tak dipakai lagi?

Lebih lanjut, Sultan mendorong pemerintah agar menetapkan bea masuk produk impor, khususnya produk pangan secara lebih menguntungkan bagi penerimaan negara dan tentu saja dalam rangka melindungi hasil produksi petani lokal.

Selain itu, Jika kita meyakini bahwa pajak benar-benar diperuntukan bagi proses pembangunan nasional, maka sebaiknya negara harus berbagi peran dengan pelaku usaha dan masyarakat dalam agenda pembangunan.

Saatnya Pemerintah menyiapkan sebuah alasan hukum yang memungkinkan Setiap badan usaha atau korporasi yang memiliki keterkaitan dengan produk dan jasa pelaku usaha mikro dan kecil diatur dalam skema kemitraan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, kata Sultan.

“Paradigma corporate social responsibility (CSR) harus segera diarahkan menjadi sebuah solusi yang saling menguntungkan bagi kedua institusi usaha dengan mekanisme creating shared value (CSV),” usul mantan ketua HIPMI bengkulu ini.

Selanjutnya: Bapak Jokowi, Pemulihan Kesehatan Adalah Syarat Pemulihan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×