Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Direktur Jenderal Pemeriksaan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu mangkir dari jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (14/2) ini. Sampai berita ini diturunkan, Anggito tidak tampak mendatangi Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa Anggito belum memenuhi undangan pemeriksaan penyidik KPK hingga sore hari tadi. Dalam kasus ini, sedianya Anggito akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. "Anggito belum datang dan belum ada keterangan yang sampai ke saya," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2).
Lebih lanjut Johan mengatakan, penyidik komisi antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad dan juga Direktur Pengawasan Perbankan 1 Bank Indonesia (DPB1 BI) Zainal Abidin. Johan menjelaskan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk tersangka Gubernur Bank Indonesia non-aktif Budi Mulya.
"Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa KPK terus secara masif dan konsisten mengusut kasus dana talangan Bank Century," tandas Johan.
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengaku telah ditanyai mengenai perubahan peraturan Bank Indonesia dalam Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk bank umum, yang dilakukan untuk menolong Bank Century. Muliaman berkata bahwa perubahan peraturan Bank Indonesia terkait Bank Century memang terjadi.
"Ya, salah satunya ditanya soal perubahan-perubahan. Memang menurut sepengetahuan iya (perubahan peraturan BI)," tutur Muliaman seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2). Perubahan peraturan ini, lanjut Muliaman, didasari oleh banyak pertimbangan. Meski begitu, ia tidak memperinci keterangannya.
Muliaman diketahui pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dalam kasus dana talangan Bank Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti C. Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News