kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.161   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.529   -65,22   -0,86%
  • KOMPAS100 1.037   -13,01   -1,24%
  • LQ45 742   -14,09   -1,86%
  • ISSI 273   -2,22   -0,81%
  • IDX30 399   -3,00   -0,75%
  • IDXHIDIV20 485   -4,61   -0,94%
  • IDX80 116   -1,81   -1,54%
  • IDXV30 138   0,09   0,07%
  • IDXQ30 127   -1,53   -1,19%

Anggaran subsidi energi 2019 dipangkas Rp 4,1 triliun


Kamis, 18 Oktober 2018 / 22:14 WIB
ILUSTRASI. Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menurunkan anggaran subsidi energi sebesar Rp 4,1 triliun menjadi Rp 159,9 triliun dari postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Sebelumnya pemerintah sudah beberapa kali menaikkan anggaran subsidi energi karena asumsi nilai tukar yang berubah. Dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.400 per dollar AS, anggaran subsidi energi sebesar Rp 156,5 triliun. Lalu dengan asumsi rupiah Rp 14.500, subsidi energi sebesar Rp 157,8 triliun. Serta, dengan asumsi rupiah Rp 15.000, anggaran subsidi energi sebesar Rp 164,09 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pengurangan subsidi ini sebagai bentuk pengendalian subsidi energi 2019 serta menyesuaikan parameter subsidi energi di 2019.

"Diiusulkan sebagian Rp 4,1 triliun tersebut untuk dilakukan pengendalian sebanyak Rp 3,1 triliun dari subsidi BBM dan LPG serta subsidi listrik Rp 1 triliun, Tentunya ini menyesuaikan dari kebijakan dan asumsi yang akan dilakukan di tahun 2019," tutur Askolani, Kamis (17/10).

Sebelumnya, dalam postur sementara RAPBN 2019, subsidi untuk BBM dan LPG ditetapkan sebesar Rp 103,8 triliun, sedangkan subsidi untuk listrik sebesar Rp 60,3 triliun.

Dengan ada perubahan subsidi energi tersebut, akan berdampak pada perubahan alokasi belanja yakni untuk dana cadangan. Dana cadangan akan meningkat sebesar Rp 18,5 triliun yang akan dialokasikan untuk rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana, mitigasi bencana serta untuk dana mendesak kementerian/lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×