kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

Anggaran Kebijakan Membengkak, Anggaran BI 2024 Mungkin Defisit Rp 29,29 Triliun


Senin, 13 November 2023 / 14:30 WIB
Anggaran Kebijakan Membengkak, Anggaran BI 2024 Mungkin Defisit Rp 29,29 Triliun
ILUSTRASI. Anggaran BI pada tahun 2024 akan defisit Rp 29,299 triliun


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengajukan Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Senin (13/11).

Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, anggaran BI pada tahun 2024 akan defisit Rp 29,299 triliun. Sebab, akan besar pasak daripada tiang.

"Ini dipengaruhi oleh pengeluaran anggaran kebijakan yang meningkat, termasuk juga kenaikan biaya operasi moneter," terang Perry di hadapan wakil rakyat.

Perry menambahkan, ini juga terkait dengan beban kontribusi BI terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atau yang lebih dikenal dengan burden sharing.

Baca Juga: Narasi The Fed bikin Harga Emas Berpotensi Turun pada Waktu yang Lebih Panjang

Perry pun memerinci. Anggaran kebijakan diperkirakan mencatat defisit Rp 38,98 triliun.

Defisit anggaran kebijakan ini seiring dengan biaya moneter untuk menjangkar suku bunga, di tengah ketidakpastian global.

Sedangkan Anggaran Operasional BI diyakini bisa surplus sekitar Rp 9,68 triliun, terutama disumbang oleh penerimaan hasil pengelolaan aset valuta asing (valas).

Meski demikian, Perry menyebut bahwa BI akan mengupayakan anggaran dioptimalkan dalam turut menjaga progres pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×