kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ancaman Ahok bagi pemarkir motor liar


Kamis, 19 September 2013 / 15:04 WIB
Ancaman Ahok bagi pemarkir motor liar
ILUSTRASI. Suasana belanja di sebuah supermarket di Tangerang Selatan, Selasa (18/05). KONTAN/Baihaki/18/05/2021


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jangan memarkir motor di sembarangan tempat, apalagi di parkiran liar. Selain mencabut pentil motor, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan untuk mempersulit perpanjangan STNK.

"Pokoknya semua mau kita cabut pentilnya. Kalau ada yang nekat, saat perpanjangan STNK akan kita tolak," kata Basuki, di Monas, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Saat ini, Dishub DKI Jakarta baru mencabut pentil ban motor sehingga menyusahkan pemiliknya. Ini sudah terjadi saat razia di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Ban motor yang parkir tidak pada tempatnya dibuat kempes. Setelah penataan parkir liar di kawasan Roxy, rencananya kawasan Jalan Sabang dan Kebon Sirih, juga akan ditata.

Basuki menjelaskan, polisi berhak untuk menilang kendaraan yang parkir sembarangan. Sementara Dishub DKI yang mencabut pentil motor-motor tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, bagi pelanggar rambu larangan, rambu dilarang parkir (P coret) maupun rambu dilarang berhenti (S coret) akan dilakukan beberapa penindakan. Antara lain, ditilang oleh Polantas, memindahkan kendaraan (motor diangkut dan mobil diderek), penggembokan ban, merantai roda kendaraan, penggembosan ban, dan pencabutan pentil kendaraan.

Pristono menjelaskan, untuk kendaraan yang dicabut pentil bannya, pentil akan diamankan di kantor Dishub DKI dan Suku Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah ibu kota.

"Motor yang pentil bannya dicabut, di kendaraannya akan ditempel stiker pemberitahuan," kata Pristono. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×