Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso mengaku nama kliennya tercantum dalam daftar penyumbang dana kampanye Pemilihan Presiden pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tahun 2009 lalu. Padahal lanjut Handika, kliennya tak turut menyumbang dana tersebut
"Jadi itu cuma salah satu nama yang dicatut dia (tim SBY-Boediono) sebagai penyumbang kampanye. Padahal tidak ada sumbangan itu," kata Honggo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Handika juga mengaku, nama Anas ada dalam daftar penyumbang dana kampanye dengan besaran dana sebesar Rp 50 juta. Namun, tidak hanya Anas, ada 42 nama fiktif lainnya yang tercantum dalam daftar penyumbang dana kampanye tersebut.
Handika pun yakin kasus ini akan ditindaklanjuti KPK. Pasalnya, pihaknya telah memegang data hasil audit independen dana kampanye tersebut. Jika kasus ini dapat diusut KPK maka akan dapat mengungkapkan kasus lainnya, yakni dugaan gratifikasi Hambalang dan kasus dugaan korupsi Century.
“Ya pada waktunya nanti akan terungkap semuanya," tambah dia.
Terkait kasus ini, Anas pernah membantah jika dirinya dikatakan menyerang Partai Demokrat. Menurut Anas, dirinya bukan menyerang Partai Demokrat, melainkan menyerang Presiden sekaligus Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Anas, perlawanan ini merupakan respons atas sikap dan tindakan SBY kepadanya.
Sejak ditahan di Rumah Tahanan KPK, Anas kerap melontarkan pernyataan yang bernada menyerang SBY. Belakangan, Anas meminta KPK menyelidiki dugaan aliran dana bail out Bank Century untuk pemenangan SBY dalam Pemilihan Presiden 2009.
Tim pengacara Anas juga menyebut SBY memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Anas. Dari uang tersebut, sebesar Rp 200 juta digunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier. Kini, Toyota Harrier itu menjadi salah satu barang bukti dugaan korupsi yang menjerat Anas.
Selain menuding SBY, pengacara Anas juga menyebut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menerima uang 200.000 dollar AS. Namun, tim pengacara Anas enggan menjelaskan lebih jauh latar belakang penerimaan uang oleh Ibas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News