kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Anak usaha Siam Cement Group gagal memaksa Pacific Prestess jalani PKPU


Minggu, 14 Oktober 2018 / 13:01 WIB
Anak usaha Siam Cement Group gagal memaksa Pacific Prestess jalani PKPU
ILUSTRASI. Semen SCG


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Semen Jawa kepada PT Pacific Prestess Indonesia ditolak. Padahal, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menyebut, Prestess memiliki utang yang dapat ditagih kepada anak usaha Siam Cement Group.

"Menolak permohonan PKPU dari pemohon, PT Semen Jawa kepada PT Presstess Indonesia, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 216.000 kepada pemohon," kata Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu membacakan amar putusan, Kamis (11/10).

Nah dalam pertimbangannya, Hakim Agustinus bilang bahwa sejatinya Pacific Prestess sejatinya memang telah lalai membayarkan kewajibannya kepada Semen Jawa. Namun lantaran ada perbedaan nilai yang ditagih Semen Jawa dan yang diakui Pacific Prestess, Hakim Agustinus menolak permohonan.

Asal tahu perkara dengan nomor pendaftaran 141/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst Semen Jawa berupaya menagih utang-utang pembelian semen Pacific Prestess senilai Rp 7,78 miliar. Sementara dari catatan keuangan Pacific Prestess ada selisih dari nilai tagihan tersebut.

Hal tersebut disebabkan lantaran ada perbedaan nilai dari dari purchase order (PO) dan invoice. Dalam PO, nilai per sak semen ditentukan sebesar Rp 900.000, sementara dalam invoice nilainya menjadi Rp 1,2 juta.

Sehingga, Hakim Agustinus menilai, tagihan Semen Jawa perlu pembuktian lebih lanjut. Oleh karenanya, permohonan tak memenuhi syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU ihwal tagihan yang bisa dibuktikan secara sederhana.

Terkait putusan, kuasa hukum Semen Jawa Emiral Rangga Tranggono dari Kantor Hukum Emiral Rangga & Partners mengaku kecewa terhadap putusan. "Selisihnya sangat kecil hanya sekitar Rp 7 juta. Dan sebenarnya kalau hanya itu pertimbangannya, bisa diselesaikan dalam verifikasi utang dalam proses PKPU kelak," katanya kepada KONTAN.

Ia juga menambahkan masih harus berkoordinasi dengan kliennya, apakah Semen Jawa kelak akan mengajukan kemabli permohonan PKPU.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pacific Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates setuju selisih utang bisa diverifikasi kelak. Namun, ia bilang selain selisih tagihan, jatuh tempo utang juga belum jelas.

"Dalam PO ditentukan pembayaran dilakukan paling lambat 90 hari setelah barang diterima, tapi di invoice, ditentukan lain, ada yang 60 hari, dan 45 hari. Sehingga ada beberapa tagihan yang belum jatuh tempo, karena perjanjian harus mengikuti awalnya, yaitu PO," kata Pringgo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×