kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.925   -3,00   -0,02%
  • IDX 6.186   67,31   1,10%
  • KOMPAS100 796   8,14   1,03%
  • LQ45 609   6,12   1,02%
  • ISSI 216   3,26   1,53%
  • IDX30 339   3,45   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   4,28   1,00%
  • IDX80 91   0,98   1,09%
  • IDXV30 118   1,51   1,29%
  • IDXQ30 110   0,84   0,77%

Anak usaha dijual, Atlas Resources layangkan gugatan


Rabu, 21 Maret 2018 / 18:22 WIB
ILUSTRASI. IPO Atlas Resources


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Atlas Resources Tbk (ARII) melakukan gugatan terkait dengan kasus perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan karena adanya transaksi penjualan PT Alhasanie, PT Borneo Minerals dan PT Sumber Daya Kumala.

Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara No. 160/PDT.G/2018 tanggal 19 Maret 2018 dengan pihak yang berperkara Atlas Resources sebagai penggugat, William James Randall sebagai tergugat I, Noble Group Ltd sebagai tergugat II dan Noble Resources International Pte Ltd sebagai tergugat III.

Berdasarkan keterbukaan informasi, PT Alhasanie dan PT Borneo Minerals adalah anak usaha perusahaan, sedangkan PT Sumber Daya Kumala sudah bukan merupakan anak usaha perusahaan. 

Para tergugat menyampaikan serangkaian fakta yang para tergugat ketaui secara jelas sebagai informasi yang keliru kepada perusahaan sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil.

“Jumlah gugatan materiil sebesar Rp 3,5 miliar dan US$ 182,07 juta sedangkan gugatan immateriil sebesar Rp 1 triliun,” Lidwina S. Nugraha, Direktur dan Sekretaris Perusahaan ARII dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/3).

Lidwina memperkirtakan tidak akan ada dampak yang signifikan dari informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×