kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha BORN minta perpanjangan masa PKPU


Selasa, 01 Maret 2016 / 20:31 WIB
Anak usaha BORN minta perpanjangan masa PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Demi membuat proposal perdamaian terlihat menarik, anak usaha PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) meminta masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari.

Kuasa hukum AKT Hotman P. Hutapea mengatakan, pihaknya meminta perpanjangan masa PKPU lantaran waktu PKPU sementara selama 45 hari itu dinilai terlalu singkat. "Waktu 30 hari itu setidaknya cukup, kami akan manfaatkan untuk merevisi semua skema pembayaran dalam proposal perdamaian," kata dia seuasai rapat kreditur AKT, Selasa (1/3).

Adapun klausul yang akan diubah dalam proposal perdamaian di antaranya penawaran kepada kreditur bank, perusahaan pembiayaan (leasing), dan usaha pihak ketiga. Lebih lanjut Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Kenneth R. Allan menjelaskan, ketiga kategori itu memiliki skema pembayaran yang berbeda.

"Ketiga kategori tersebut mempunyai dua tipe pembayaran yakni jangka waktu yang pendek bagi yang mendukung dan tenor lebih lama bagi yang menolak," kata dia.

Dirinya juga bilang, utang usaha pihak ketiga dibagi menjadi usaha besar dengan nilai utang di atas US$1 juta, sedang (US$100.000-US$1 juta), dan kecil (di bawah US$100.000).

Usaha kecil akan dibayar selama 15 bulan dan masa jeda (grace period) tiga bulan, sedangkan usaha sedang akan dibayar selama empat tahun dengan masa jeda satu tahun. Adapun, utang usaha besar harus menunggu masa jeda dua tahun dan dibayar selama sembilan tahun.

Jika kreditur usaha pihak ketiga tersebut menolak, maka pembayaran usaha kecil diselesaikan selama tiga tahun, usaha sedang sembilan tahun, dan usaha besar selama 17 tahun. Namun sayangnya, pihaknya enggan memberitahukan skema pembayaran bagi bank maupun leasing karena masih dalam proses negosiasi dengan kreditur dan belum final.

Sementara itu, pengurus PKPU AKT William E. Daniel mengatakan perpanjangan masa PKPU ini juga akan dimanfaatkan untuk proses verifikasi tagihan yang belum tuntas. Di mana saat ini masih terdapat 27 kreditur yang belum memverifikasi tagihan karena belum melengkapi bukti dokumen.

William juga melaporkan seiring dengan penambahan kreditur maka jumlah tagihan AKT juga ikut bertambah. Sebelumnya, total tagihan yang masuk ke tim pengurus sebanyak Rp25,5 triliun. Namun, saat ini terdapat tagihan dari 221 kreditur konkuren senilai Rp9,4 triliun ditambah lima kreditur separatis, sehingga mencapai total Rp27,4 triliun.

William juga bilang, permintaan perpanjangan masa PKPU oleh AKT itu disetujui oleh para kreditur secara aklamasi. Adapun, keputusan pemberian perpanjangan waktu itu akan diputuskan dalam sidang majelis hakim pada 4 Maret 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×