kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anak usaha Bayan Resources (BYAN) menang atas sengketa tanah


Senin, 20 Mei 2019 / 13:08 WIB
Anak usaha Bayan Resources (BYAN) menang atas sengketa tanah


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Brian Anjat Sentosa (BAS) pada 16 Mei 2019 telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Salinan tersebut terkait gugatan yang ditujukan oleh BAS kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kutai Kartanegara selaku tergugat dan PT Enggang Alam Sawita (EAS) selaku tergugat II intervensi.

Gugatan ini dilakukan sehubungan dengan telah dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh tergugat kepada EAS pada tahun 2010 lalu. Putusan PTUN Samarinda mengelurkan tiga butir putusan yang mengabulkan gugatan BAS.

“(i) mengabulkan gugatan PT BAS selaku penggugat, (ii) menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat HGU PT EAS tahun 2010 dan (iii) memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa sertifikat HGU PT EAS tahun 2010,” ujar Low Tuck Kwong, Direktur Utama BYAN dalam keterbukaan informasi, Senin (20/5).

Selain itu, poin ketiga putusan itu juga mengharuskan tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa Sertifikat HGU atas nama PT EAS yang luas tanahnya tidak bertumpang tindih dengan peta lokasi titik bor dan singkapan pada aera konsensi PT BAS.

Terkait putusan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara selaku tergugat dan PT Enggang Alam Sawita selaku tergugat II intervensi telah menyatakan banding terhadap putusan PTUN Samarinda tersebut.

“Saat ini PT BAS belum dapat melakukan kegiatan pertambangan pada wilayah ijin usaha pertambangannya yang tumpang tindih dengan wilayah HGU PT EAS,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×