kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.347.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Anggota DPR, Anak Eks Mentan SYL Tak Pernah Ke Kantor, Berapa Gaji DPR RI?


Minggu, 26 Mei 2024 / 15:15 WIB
Jadi Anggota DPR, Anak Eks Mentan SYL Tak Pernah Ke Kantor, Berapa Gaji DPR RI?
ILUSTRASI. Anak Eks Mentan SYL, Indira Jadi Anggota DPR Tak Pernah Ke Kantor, Cek Gaji DPR RI?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji DPR RI 2024 - Jakarta. Anak eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita menjadi sorotan. Tak hanya menggunakan aliran dana pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Indira Chunda Thita juga disebut makan gaji buta sebagai anggota DPR. Berapa gaji DPR tahun 2024?

Diberitakan Kompas.com, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku tidak mengenal dekat sosok anak eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita selama di DPR. Adapun Sahroni juga merupakan anggota DPR dan menjadi Wakil Ketua Komisi III.

Sahroni mengatakan itu setelah ditanya tentang Indira yang bakal bersaksi dalam persidangan kasus korupsi melibatkan SYL. "Dia kan PAW (Pengganti Antarwaktu) ya, PAW dari anggota DPR sebelumnya yang meninggal. Sejak dilantik enggak pernah ketemu, enggak aktif juga," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).

Sahroni menegaskan, Nasdem tidak mengetahui apa pun terkait kasus hukum yang diduga melibatkan SYL dan anaknya. Menurutnya, Nasdem telah menyerahkan hal tersebut kepada keluarga SYL.

Partai besutan Surya Paloh ini tidak akan ikut campur terkait kasus SYL. "Kita enggak ikut campur. Dan kita enggak pernah tahu urusan mereka kok. Baru tahu saja setelah sidang-sidang ini terungkap kita pun kaget kenapa pula begini," ujarnya.

Ditanya lebih jauh, apakah Nasdem mengetahui pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Indira untuk memberikan keterangan, Sahroni juga mengaku tak tahu menahu. "Enggak tahu juga kan itu urusan personal dia sebagai anak dari mantan Menteri Pertanian," katanya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, nama Indira Chunda Thita Syahrul menjadi sorotan setelah sejumlah saksi dari Kementerian Pertanian mengungkap bahwa ada aliran dana atau permintaan uang dari putri pertama SYL tersebut. Bahkan, dari persidangan terbaru, Rabu (15/5/2024), terungkap ada aliran dana Rp 200 juta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan untuk pembayaran stem cell Indira Chunda Thita Syahrul. Selain untuk pembayaran terapi stem cell Rp 200 juta, Kementan juga pernah membayar pembelian mobil Thita sebesar Rp 500 juta.

Hal itu diketahui dari kesaksian Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 29 April 2024. Arief mengungkapkan bahwa Kementan membayar pembelian mobil dengan merek Toyota Innova milik anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul senilai Rp 500 juta.

Baca Juga: Untuk Keperluan SYL, Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan

Gaji dan tunjangan DPR RI 2024

Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan DPR RI lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×