kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

20 Artis Caleg Ini Berpotensi Lolos Jadi Anggota DPR, Cek Gaji DPR RI 2024


Rabu, 20 Maret 2024 / 12:34 WIB
20 Artis Caleg Ini Berpotensi Lolos Jadi Anggota DPR, Cek Gaji DPR RI 2024
ILUSTRASI. 20 Artis Caleg Ini Berpotensi Lolos Jadi Anggota DPR, Cek Gaji DPR RI 2024


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji DPR RI 2024 - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 hari ini, Rabu 20 Maret 2024. Meski belum diumumkan resmi, sejumlah artis yang menjadi calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 sudah terlihat mendapatkan suara tertinggi dan berpotensi lolos sebagai anggota DPR RI 2024-2029. Simak gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024 yang bakal didapatkan.

Diberitakan Kompas.com, ada 20 caleg dari kalangan artis yang berpeluang lolos ke DPR RI. Dua puluh nama ini memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya masing-masing dan partai pengusungnya memenuhi ambang batas untuk masuk ke DPR, dalam hal ini adalah 4 persen dari perolehan suara secara nasional.

Berikut 20 daftar artis caleg yang berpeluang lolos ke DPR RI.

  1. Dede Yusuf (Demokrat, Jawa Barat II): 210.179 suara
  2. Ashraff Abu (Golkar, Jawa Tengah X): 177.436 suara
  3. Rano Karno (PDIP, Banten III): 149.397 suara
  4. Dhani Ahmad Prasetyo / Ahmad Dhani (Gerindra, Jawa Timur I): 134.227 suara
  5. Primus Yustisio (PAN, Jawa Barat V): 128.892 suara
  6. Rachel Maryam (Gerindra, Jawa Barat II): 114.749 suara
  7. Tommy Kurniawan (PKB, Jawa Barat V): 100.656 suara
  8. Verrell Bramasta (PAN, Jawa Barat VII): 94.810 suara
  9. Rieke Diah Pitaloka (PDIP, Jawa Barat VII): 94.201 suara
  10. Eko 'Patrio' Purnomo (PAN, DKI Jakarta I): 93.673 suara
  11. Mulan Jameela (Gerindra, Jawa Barat XI): 83.526 suara
  12. Melly Goeslaw (Gerindra, Jawa Barat I): 75.369 suara
  13. Nafa Urbach (NasDem, Jawa Tengah VI): 67.652 suara
  14. Arzeti Bilbina Setyawan (PKB, Jawa Timur I): 62.790 suara
  15. Denny Cagur (PDIP, Jawa Barat II): 58.043 suara
  16. Junico Siahaan (PDIP, Jawa Barat I): 56.516 suara
  17. Dina Lorenza (Demokrat, Jawa Timur III): 52.983 suara
  18. Sigit Purnomo / Pasha (PAN, DKI Jakarta III): 50.222 suara
  19. Once Mekel (PDIP, DKI Jakarta II): 47.896 suara
  20. Uya Kuya (PAN, DKI Jakarta II): 46.326 suara

Baca Juga: Hari Ini (20/3) Rekapitulasi Suara Nasional Diumumkan, Cek Syarat Pilpres 1 Putaran

Gaji dan tunjangan DPR RI 2024

Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan DPR RI lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Itulah daftar artis yang berpotensi lolos sebagai anggota DPR RI 2024-2029 serta gaji dan tunjangan DPR RI 2024. Semoga semua anggota DPR RI 2024-2029 amanah menjalankan tugas dan kewajibannya, bukan hanya kumpul teman-teman sepermainan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×