Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ada aliran dana sebesar Rp 2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Uang tersebut, mengalir melalui mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.
Fakta ini terungkap saat persidangan kasus tersebut dengan terdakwa mantan Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/4).
Mulanya, salah satu penasihat hukum Teuku Bagus, Heru Putranto menanyakan kepada salah seorang saksi, yakni Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman.
Heru bertanya terkait kebenaran isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pertemuan antara Teuku Bagus, Muhammad Arifin yang merupakan Komisaris PT Metaphora Solusi Global, dan Mahfud Suroso yang merupakan Direktur PT Dutasari Citralaras.
Dalam pertemuan tersebut, Teuku Bagus mengatakan akan mengamakan kasus Hambalang dengan menganggarkan uang sebesar Rp 2 miliar dan memanfatkan orang dalam KPK berambut putih yang merupakan teman Mahfud.
"Waktu itu, Pak Arifin, saya di ruangan Pak Teuku Bagus. Beliau mengambil (uang) dan menyerahkan ke Mahfud Suroso," jawab Arief.
Namun demikian, lebih lanjut Arief mengaku tak tahu-menahu kejadian setelahnya. Sementara itu, usai persidangan Teuku Bagus enggan membicarakan blak-blakan ihwal pengamanan tersebut. Menurutnya, Arifin dan Mahfud lah yang mengetahui pengamanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News