kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Alokasi DBH cukai tembakau tahun 2021 diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal


Senin, 30 November 2020 / 19:38 WIB
Alokasi DBH cukai tembakau tahun 2021 diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal
ILUSTRASI. Rokok. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 3,47 triliun.

Direktur Teknis dan Fasilirasi Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi menjelaskan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun depan ini rencananya akan digunakan untuk membentuk Satgas antara Pemerintah Daerah dengan bea dan cukai. 

“Dengan dana alokasi ini kita akan melakukan operasi bersama termasuk dengan Aparat Penegak Hukum. Kita akan bentuk satgas bersama,” jelas Nirwala dalam diskusi secara daring, Senin (30/11). 

Ia menjelaskan, dalam pembentukan Satgas ini nantinya akan bertugas untuk melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang beranggotakan antara lain TNI, Polri, Pemda serta Bea dan Cukai. 

Baca Juga: Penerima DBH cukai tembakau, paling banyak Jawa Timur

Berdasarkan data Bea dan Cukai, pada tahun 2019 penindakan rokok ilegal mencapai 6,327 tindakan. Sehingga apabila di bagi 365 hari maka dalam satu hari bea cukai berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 18-20 kali. 

“Begitu kita bisa menekan peredaran rokok ilegal lewat operasi Satgas maka otomatis penerimaan DBH dan pajak rokok bisa meningkat di tahun depan,” harapnya. 

Sehingga, melalui alokasi DBH CHT ini bisa digunakan juga untuk membiayai bidang kesehatan bagi petani tembakau, pembinaan bagi tenaga kerja maupun petani tembakau. 

Selanjutnya: Kemenkeu alokasikan dana bagi hasil cukai asal tembakau Rp 3,47 triliun di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×