kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aliansi Masyarakat Adat tuding Perpres 66 Tahun 2020 telah merampas wilayah adat


Selasa, 30 Juni 2020 / 21:35 WIB
Aliansi Masyarakat Adat tuding Perpres 66 Tahun 2020 telah merampas wilayah adat
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyerahkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di?Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (21/2/2020).?Presiden menyerahkan 41 SK Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga di Pr


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan bahwa saat ini negara hadir secara terang-terangan mendanai perampasan wilayah adat.

Hal ini disampaikan oleh AMAN setelah Perpaturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Sekjend AMAN Rukka Sombolinggi menyatakan kehadiran Perpres 66/2020 merupakan langkah mundur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adatnya.

Baca Juga: Momen Kepala BNPB Doni Monardo bersantai sejenak menikmati keelokan alam Banyuwangi

Menurutnya, tanpa Perpres No. 66 tahun 2020 saja, proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya telah tersandra melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berbelit-belit, sektoral dan tumpang tindih.

Deputi IV Sekjend AMAN Bidang Sosial Budaya Mina Setra menambahkanpenerbitan Perpres 66/2020, justru bertolak belakang dengan seruan Presiden Jokowi untuk membangun solidaritas seluruh kalangan termasuk masyarakat adat, petani, dan nelayan untuk menghadapi ancaman krisis pangan akibat pandemi COVID-19.

“Mengantisipasi krisis pangan sebagai akibat dari pandemi ini hanya dapat dilakukan jika Petani dan Masyarakat Adat punya kejelasan hak atas tanah meraka dan hak mengusahakan atau mengelola tanah dan wilayah adatnya secara leluasa, lepas dari gangguan konflik dan perampasan,” kata Mina dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) Nuramaliamenilai terbitnya Perpres 66/2020 makin memperkuat legitimasi perampasan tanah termasuk wilayah masyarakat adat. Kata dia, Perpres 66/2020 akan semakin memperpanjang kriminalisasi Masyarakat Adat dalam mempertahankan hak atas wilayah adatnya.

Baca Juga: Menkop UKM Teten beberkan alasan Billy Mambrasar Stafsus Presiden datang ke kantornya

“Lahirnya Perpres 66 merupakan rangkaian peraturan perundang-undangan yang berwatak refresif dan mempertegas politik hukum yang eksploitatif terhadap sumberdaya alam,” ujar Nurmala.

AMAN menegaskan bahwa saat ini yang paling dibutuhkan oleh masyarakat adat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah mangkrak selama 10 tahun di DPR RI.

“RUU Masyarakat Adat merupakan utang konstitusi dan komitmen nawacita Presiden Jokowi Periode pertama. Kelahiran UU Masyarakat Adat sejatinya merupakan jalan pemulihan hak-hak Masyarakat Adat untuk menjadi warga negara yang seutuhnya,” kata Rukka.

Rukka bilang, hal tersebut sejalan dengan prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×