Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik. Sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp 100.000 per siswa atau santri.
"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp 100.000 per siswa atau santri," tegas Menag Fachrul Razi dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Senin (19/10).
Menurut Menteri Agama, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp 890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA.
Baca Juga: Menteri Agama: Pendirian pesantren merujuk UU Pesantren, tak ada sanksi pidana
Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.
"Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan," jelas Fachrul.
Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020 lalu, penundaan tersebut dibahas bersama. Rapat kerja (Raker) menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan.
Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menteri Agama bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.
“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News