kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alex Noerdin tersangka korupsi PDPDE, kekayaannya capai Rp 28 miliar


Kamis, 16 September 2021 / 23:33 WIB
Alex Noerdin tersangka korupsi PDPDE, kekayaannya capai Rp 28 miliar
ILUSTRASI. Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan KPK.

Gubernur Sumsel periode 2013-2018 itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Dilansir dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Alex senilai Rp 28,029 miliar pada 2020. 

Baca Juga: Jadi tersangka kasus korupsi, Alex Noerdin ditahan Kejagung

Harta kekayaan gubernur Sumsel dua periode itu meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 20,5 miliar yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kota Palembang dan Tangerang Selatan.

Kemudian harta berupa alat transportasi sebanyak dua unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 senilai Rp 30 juta dan mobil VW Caravelle minibus tahun 2001 senilai Rp 135 juta, dengan total nilai kendaraan yakni Rp 165 juta.

Lalu, untuk harta bergerak sebanyak Rp 6,7 miliar dan kas berjumlah Rp 575 juta. Sementara pada tahun 2019, jumlah harta kekayaan Alex yang dilaporkan mencapai Rp 28,1 miliar.

Meliputi harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 20,2 miliar, alat transportasi Rp 165 juta harta bergerak senilai RP 7,2 miliar dan sebesar kas Rp 575 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel tahun 2010-2019. 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi. 

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis.

Gubernur Sumsel Herman Deru ikut prihatin terhadap Alex Noerdin yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurut Herman, ia selama ini tak memiliki masalah apapun dengan mantan Gubernur Sumsel dua periode itu. Bahkan, hubungan keduanya pun sangat baik.

"Saya mengenal pak Alex sejak tahun 1994 ketika dia Ketua Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Palembang. Hubungan kami baik," kata Herman saat berada di kantornya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Ketiga tersangka suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara ditahan di Rutan KPK

Herman mengatakan, sejak mengenal Alex, ia selalu mendapatkan nasehat dari politisi partai Golkar itu. Bahkan, ia menganggap mantan rivalnya tersebut sebagai seorang kakak.

"Kemarin (pilkada) hanya karena politik saja berhadapan. Dengan musibah ini, sebagai adik, aku mendoakan agar beliau tabah dan kuat menghadapi kondisi ini," ujarnya. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Harta Kekayaan Alex Noerdin Mencapai Rp 28 M"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×