kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.118   88,00   0,49%
  • IDX 5.879   5,98   0,10%
  • KOMPAS100 764   0,64   0,08%
  • LQ45 583   -0,32   -0,05%
  • ISSI 203   0,12   0,06%
  • IDX30 330   -0,70   -0,21%
  • IDXHIDIV20 408   -2,49   -0,61%
  • IDX80 87   0,23   0,26%
  • IDXV30 110   -0,52   -0,47%
  • IDXQ30 106   -0,65   -0,61%

Alex Noerdin mengaku bersyukur dipanggil KPK


Senin, 20 April 2015 / 16:55 WIB
ILUSTRASI. Beras termahal di dunia: Kinmemai Premium


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengaku bersyukur dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan. Penyidik lembaga antirasuah tersebut meminta keterangan Alex terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

"Saya merasa bersyukur sudah dimintai keterangan, kenapa bersyukur? Supaya masalah ini bisa segera tuntas, supaya bisa segera clear. Bisa terbuka siapa yang benar siapa yang salah, fakta atau fitnah," ujar politisi Golkar tersebut usai pemeriksaan pukul 15.45 di Gedung KPK, Senin (20/4).

Namun, Alex yang hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek itu bungkam saat ditanya mengenai dugaan fee yang terima dari dua proyek tersebut. Alex sebelumnya disebut-sebut menerima komisi 2,5% dari perusahaan rekanan yaitu PT Duta Graha Indah. Enggan menjawab, Alex memilih langsung bergegas masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×