kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Alex Noerdin diperiksa terkait kasus Wisma Atlet


Kamis, 16 April 2015 / 12:28 WIB
Alex Noerdin diperiksa terkait kasus Wisma Atlet
ILUSTRASI. Promo Sociolla Payday S.O.S Periode 25 Oktober-5 November 2023.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali panggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna tahun 2010-2011 Pemprov Sumatera Selatan. Pemeriksaan Alex Noerdin disebut terkait kasus yang menyeret Rizal Abdullah menjadi tersangka.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Alex Noerdin akan diperiksa sebagai saksi. "Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)" ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (16/4).

Sebelumnya, pada 24 Maret 2015 Alex juga telah dipanggil oleh lembaga antirasuah ini untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pria yang gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2012 itu mangkir dengan alasan tak menerima surat panggilan dari penyidik KPK. Panggilan Alex Noerdin untuk jalani pemeriksaan diduga untuk mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rizal Abdullah.

Berdasarkan informasi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015. Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×