Reporter: Aprillia Ika | Editor: Test Test
Tersangka kasus pengadaan Global Positioning System (GPS) Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007 Al Amien Nur Nasution menuding saksi Bambang Dwi Hartono sebagai calo proyek di DPR. "Dia yang pakai-pakai nama saya," tuding Al Amien.
Pernyataan tersebut terungkap dalam persidangan kasus tersebut yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor), Jumat (31/10).
Menurut Al Amien, Bambang yang dalam persidangan lalu disebut-sebut sebagai tangan kanan Al Amien telah menipu hakim dengan menyebut baru kenal dirinya pada tahun 2006. "Dia itu caleg PPP tahun 2003 dan 2004. Dia juga pengurus departemen di PPP. Mana bisa baru 2006 ketemu?" ujar Amien.
Al Amien lantas menolak semua kesaksian Bambang. "Kalau benar dia baru ketemu saya tahun 2006, kok mau-maunya saya menyuruh dia untuk melakukan kontak dengan Amin Leica," lanjut Al Amien.
Amin Leica yang dimaksud Al Amien tak lain adalah Amin Tjahjono dari PT Almega Geosystem, distributor tunggal produk GPS Leica.
Sebelumnya, Bambang yang mengaku bekerja sebagai konsultan swasta ini mengaku pernah datang ke kantor Al Amien di DPR pada bulan November 2007. Disitu Bambang melihat ada dua tamu Al Amien yaitu Panitia Pengadaan Lelang GPS Eko Wijayanto dan Amin Leica.
"Saya sebelumnya sudah kenal Eko karena saya sering ikut tender di Dephut tetapi gagal terus," aku Eko.
Dalam ruangan tersebut, terjadi pembicaraan mengenai pekerjaan antara Al Amien, Amin Leica dan Eko. Bambang mendengar, Al Amien memarahi Amin Leica karena Amin Leica merasa tidak sanggup untuk mengerjakan suatu proyek.
Al Amien kemudian menyemangati Amien Leica untuk terus maju dalam proyek tersebut seraya menjanjikan bantuan. Atas bantuan Al Amien, Amin Leica berjanji akan memberikan kontribusi jika menang.
Al Amien kemudian menyebutkan angka 20 persen sebagai fee atas bantuan yang diberikan. Tetapi Amin Leica keberatan dan menyebut angka 17,5 persen.
Lantas menurut Bambang, karena Al Amien sibuk, dia menyerahkan permasalahan fee tersebut kepada Bambang. Maka tak lama kemudian Bambang mendapat telepon dari Amin Leica yang merayunya agar bisa melobi Al Amien untuk menurunkan fee yang dimintanya.
"Hal itu saya sampaikan ke Al Amien, tetapi dia tetap minta fee 17,5 persen," ujar Bambang.
Kemudian setelah pengumuman pemenang lelang tender tanggal 12 November 2007, pihak Almega Geosystem ternyata kalah. Tetapi Amin Leica mengontak Bambang dan bilang akan tetap bayar fee kontribusi sebesar 15 persen.
Tetapi lagi-lagi Al Amien marah dan menganggap pihak Leica tidak konsisten karena sudah janji memberikan fee sebesar 17,5 persen.
Namun akhirnya pihak Leica menyetor Rp 1,25 miliar ke rekening Bambang. Bambang yang mengaku tidak tahu menahu kalau Al Amien juga meminta fee dari pemenang tender PT Data Script juga menerima aliran dana sebesar 3 persen dari nilai kontrak Data Script. Dana itu sendiri juga dititipkan Al Amien ke rekening Bambang. "Sebut saja uang untuk bayar pegawai," ujar Bambang memberi solusi kepada Al Amien dalam rekaman pembicaraan telepon yang diputar di persidangan. Uang dari pihak Leica dan Data Script tersebut kemudian diantarkan Bambang dan supirnya ke kantor Al Amien pada awal Januari 2008.
Masih pada bulan yang sama, Bambang mengaku mendapat telepon dari Eko yang sudah berhasil mendapatkan sisa fee 2,5 persen dari 5,5 persen fee Data Script untuk Al Amien.
Uang sebesar Rp 100 juta beserta uang dari Leica yang masih tersisa Rp 200 juta diantarkan Bambang ke kediaman Al Amien di Kalibata.
Menurut Bambang, dirinya sempat bertemu istri Al Amien. Bahkan Kristina meneleponnya, apa yang dibawanya. Namun Al Amien membantah istrinya tahu pekerjaannya.
Nama Kaban kembali disebut
Yang menarik, dalam rekaman percakapan pembagian uang dari Data Script, Amien menyebut Kaban akan menerima bagiannya. "Bagian bang Kaban nanti biar urusan saya," ujar Al Amien kepada Wandoyo.
Sayangnya, lagi-lagi dengan arogan Al Amien membantah bahwa rekaman percakapan tersebut bukan suaranya.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan beberapa saksi penting. Seperti Yusuf Erwin Faishal, Sofyan Rebuin, dan Chandra Antonio Tan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News