Reporter: Rika Panda | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Kehutanan menegaskan pertambangan milik PT Sumber Mineral Nusantara tidak berada di lahan yang berstatus kawasan hutan. Dengan demikian, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto menyatakan, izin pengunaan lahan hanya cukup melalui bupati saja.
Menurutnya, Sumber Mineral bisa melakukan aktivitas penambangan jika dilakukan di lahan yang bukan kawasan hutan. Jika melakukan aktivitas di kawasan hutan sementara belum ada izin, Bambang mengatakan, Sumber Mineral melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Saya cek dan permohonan izin belum masuk ke kami," katanya, Selasa (27/12).
Bambang menegaskan suatu perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan jika ingin berekplorasi tambang dan memulai aktivitas di suatu kawasan hutan. Prosesnya sendiri, menurut Bambang, membutuhkan waktu yang lama.
Setelah perusahaan mendapatkan izin dari Bupati, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selanjutnya, permohonan itu diajukan ke Kementerin Kehutanan untuk memperoleh izin menteri kehutanan.
Ia menduga kerusuhan yang terjadi di Bima karena orientasi perusahaan tidak sesuai dengan keinginan rakyat dan merusak lingkungan. Bambang menegaskan, pihaknya akan menolak pengajuan izin suatu perusahaan jika terbukti tidak memenuhi syarat lingkungan dan merusak ekosistem.“Kalau masyarakat menolak pasti kan ada yang salah makannya orang jadi nggak senang," katanya.
Seperti diketahui, bentrokan terjadi antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat dengan aparat keamanan. Bentrokan ini terjadi akibat warga menduduki pelabuhan Sape sebagai tanda protes atas keluarnya izin usaha pertambangan Sumber Mineral Nusantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News