kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   -14.000   -0,83%
  • USD/IDR 16.419   -74,00   -0,45%
  • IDX 6.558   -40,05   -0,61%
  • KOMPAS100 939   -9,97   -1,05%
  • LQ45 735   -4,82   -0,65%
  • ISSI 204   -1,43   -0,69%
  • IDX30 383   -2,51   -0,65%
  • IDXHIDIV20 460   -1,46   -0,32%
  • IDX80 107   -1,08   -1,00%
  • IDXV30 110   -1,77   -1,58%
  • IDXQ30 126   -0,46   -0,36%

Aktivis dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono dipulangkan, tapi statusnya tetap tersangka


Jumat, 27 September 2019 / 08:01 WIB
Aktivis dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono dipulangkan, tapi statusnya tetap tersangka
ILUSTRASI. Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9)


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam. Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan. Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.

Setelah dipulangkan, pihak Dandhy belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian. "Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari.

Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA. "Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan, Tapi Status Tetap Tersangka".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×