kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aksi Kamisan dilarang di depan Istana


Kamis, 12 November 2015 / 20:41 WIB
Aksi Kamisan dilarang di depan Istana


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Aksi kamisan yang biasa dilakukan anggota keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara, setiap Kamis kini tidak lagi diizinkan.

Kepolisian kembali menegaskan larangan berunjuk rasa sepanjang 100 meter di depan Istana Negara.

"Hari ini diizinkan, tapi mulai Kamis depan sudah tidak boleh," ujar Maria Katarina Sumarsih (52), ibunda korban kejahatan HAM masa lalu, Kamis (12/11/2015).

Maria adalah ibu dari mendiang Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Atma Jaya yang tewas dalam peristiwa Semanggi 1998.

Sumarsih mengatakan, saat dia dan beberapa rekannya melakukan aksi Kamisan siang tadi, ia diberitahu oleh sejumlah polisi bahwa aksi Kamisan tidak dapat lagi dilakukan di depan pagar Istana.

Polisi tersebut lantas mengarahkan Sumarsih dan beberapa rekannya untuk melakukan aksinya di lokasi yang lebih jauh dari pagar Istana.

Sumarsih mengakui bahwa apa yang dilakukan selama ini menyalahi aturan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang aksi unjuk rasa dilakukan di sepanjang 100 meter dari objek vital, termasuk Istana Negara.

Meski diminta untuk berpindah tempat, Sumarsih mengaku akan tetap melakukan aksi Kamisan di depan pagar Istana.

Ia pun tidak merasa takut akan dikenai sanksi karena melanggar aturan.

"Saya tanya, kalau tidak mau apa sanksinya? Tapi Polisi itu bilang 'kalau pengunjuk rasa yang lain mau diatur, kalau Bu Sumarsih selalu susah diatur'," kata Sumarsih.

Semakin Jauh, Semakin Tak Dipedulikan

Sumarsih telah berjuang selama 17 tahun  menuntut pemerintah mengusut aktor peristiwa Semanggi 1998 yang membuat buah hatinya tiada.

Aksi Kamisan yang dilakukan Sumarsih dan keluarga korban HAM lain, adalah bentuk kekecewaan atas sikap pemerintah yang lebih dulu tidak menaati undang-undang.

Pelanggaran HAM, yang seharusnya diselesaikan oleh Negara, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tidak pernah dilakukan.

"Saya jujur melanggar undang-undang, tapi aparat juga harus mengakui membunuh anak saya," kata Sumarsih.

Dia mengatakan, bahwa ia tidak akan berhenti melakukan aksi sebelum pemerintah menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.

"Semakin saya dekat dengan Istana, Presiden semakin mendengar dan menindaklanjuti Kalau semakin jauh, akan semakin diabaikan," kata Sumarsih.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×