Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT AKR Corporindo Tbk mengajukan permohonan pailit terhadap PT Sinar Intijaya Putraperkasa dan PT Kartika Selabumi Mining di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun permohonan ini AKR layangkan lantaran kedua perusahaan itu tak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih atas pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, AKR dalam perkara ini diwakili kuasa hukumnya Andi F. Simangunsong dari kantor hukum AFS Lawyers partnership.
Andi menjelaskan, permohonan pailit ini berawal dari perjanjian jual beli produk BBM yang dijalankan AKR dengan Sinar Intijaya dan Kartika Selabumi pada 1 Maret 2010 silam.
PT Sinar Intijaya Putraperkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan.
PT Kartika Selabumi Mining adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Nah, dalam perjanjian tersebut, AKR berkewajiban menjual dan mengirimkan BBM kepada Sinar Intijaya.
Adapun jenis BBM yang diperjualbelikan itu adalah jenis minyak solar dengan sulfur maksimum 0,35%.
"Nah, atas penjualan dan pengiriman yang telah dilaksanakan maka AKR wajib menerima pembayaran atau pelunasan," tulis Andi dalam berkas.
Namun kenyataannya, hingga kini kedua perusahaan itu tak kunjung melakukan pembayaran kepada AKR.
Total nilai yang harus dibayarkan kedua perusahaan itu sebesar US$ 1,97 juta dan Rp 43,98 juta.
"Jumlah tersebut berasal dari total kewajiban pokok sampai dengan 30 September 2015," tambah Andi.
Sedangkan Kartika Selabumi dalam hal ini adalah sebagai penjamin alias coporate guarentee dalam perjanjian pembelian BBM tersebut.
Sehingga Kartika Selabumi berjanji dan mengikat diri kepada pihak pertama yakni, Sinar Intijaya.
Tak hanya kepada AKR, kedua perusahaan juga memiliki utang kepada kreditur lain yakni kepada PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Orix Indonesia Finance, dan PT Bank Permata Tbk.
Hal itu diperoleh dari Bank Indonesia berupa BI checking.
Namun sayangnya dalam permohonan tersebut tak dijelaskan berapa tagihan Sinar Intijaya dan Kartika Selabumi kepada empat perusahaan tersebut.
Namun yang pasti, Andi mengklaim permohonan pailit yang diajukannya ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tengan Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
Sehingga sudah sepatutnya lah permohonon pailit ini diterima oleh majelis.
Tak lupa pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk mengangkat Tommy Mala Martua Hasibuan sebagai kurator dalam perkara ini.
Permohonan pailit dengan No. 02/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN. Niaga.Jkt.Pst ini baru memasuki sidang perdana pada Rabu (17/2).
Namun persidangan tersebut ditunda hingga pekan depan lantaran pihak dari para termohon tidak hadir dalam persidangan sehingga pengadilan perlu memanggilnya kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News