Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa menerima janji pemberian uang Rp 10 miliar dari Zainudin Amali selaku Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur untuk pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Janji tersebut diduga untuk memengaruhi putusan permohonan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur Periode 2013-2018.
Dakwaan Akil dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Perbuatan terdakwa selaku Hakim Konstitusi menerima janji pemberian uang sebesar Rp 10 miliar yang disampaikan Zainudin Amali selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Jawa Timur dan juga merupakan Ketua Bidang pemenangan Pilkada Jawa Timur untuk pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf," ujar Jaksa di Pengadilan Tindak pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
Jaksa memaparkan, mulanya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilkada Jatim yang dimenangkan oleh Soekarwo. Kemudian, Akil selaku Ketua MK saat itu menetapkan susunan panel yaitu dirinya sebagai ketua dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota.
Setelah ada pengajuan keberatan itu, Zainudin pada 1 Oktober 2013 berkomunikasi dengan Akil melalui Blackberry Messenger (BBM). "Terdakwa mengirim pesan antara lain berisi "enggak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kl mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya".
Pesan terdakwa kemudian dijawab Zainudin dengan kalimat: Baik bang, bsk akan sy komunikasikan dg Tim Jatim. Tks," ujar Jaksa membacakan isi BBM tersebut.
Kemudian, keesokan harinya, Zainudin mengirim pesan "Ass bang, Alhamdulillah positif. Kapan bisa komunikasi darat? Mohon arahan, tks,".
Akil pun kemudian membalas, "Kapan ada waktu? Secepatnya,".
Zainudin kemudian mengatakan akan ke rumah dinas Akil di Widya Chandra malam itu juga. Akil pun mengatakan "Eksekusi langsung." Namun, Akil meminta Zainudin untuk menunggu BBM selanjutnya. Akil kemudian BBM Zainudin agar segera ke rumahnya. Akil bahkan mengancam akan mengulang Pilkada Jatim jika Zainudin tidak datang pada saat itu juga.
"Bisa ketemu saya sekarang di rumah. Darurat. Kalau enggak diulang nih, Jatim," ujar Jaksa membacakan isi BBM Akim.
Zainudin pun langsung mengatakan akan segera meluncur ke rumah Akil. Namun pertemuan itu batal karena Akil pada 2 Oktober 2013 pukul 21.00 itu sudah ditanggap petugas KPK. Atas perbuatannya ini, Akil dianggap melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News