kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akil Mochtar lanjutkan masa jabatan


Jumat, 22 Maret 2013 / 20:24 WIB
Akil Mochtar lanjutkan masa jabatan
ILUSTRASI. Reksadana Syailendra Capital menerima penghargaan reksadana campura terbaik Fund Awards 2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Akil Mochtar bakal melanjutkan jabatannya yang akan habis pada 16 Agustus nanti sebagai hakim konstitusi. Menurut Akil, pengangkatannya kembali hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Saya sudah diperpanjang sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  kemarin itu. Tinggal mereka sahkan di Bamus dan paripurna," kata Akil saat ditemui di kantornya, Jumat (22/3).

Pria yang menjabat sebagai juru bicara MK itu mengaku kesepakatan itu sudah diambil sejak dirinya dipanggil Komisi Hukum DPR beberapa waktu lalu. Hanya saja, Akil mengatakan kesepakatan tersebut masih lisan dan masih menunggu pengesahan dari paripurna DPR.

Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari membenarkan hal tersebut. Ia bilang, ini seperti dalam perpanjangan Jimly Asshiddiqie ketika menjabat Ketua MK. Kalau yang bersangkutan sudah menyatakan kesediaannya, maka perpanjangan tersebut otomatis dilakukan. "Kemarin ditanya apa mau lanjut gak. Seperti Pak Jimly dulu," terang Eva.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan tersebut berarti ia mempunyai kesempatan menjadi pengganti Ketua MK Mahfud MD yang akan habis jabatannya pada 1 April nanti. Namun saat ditanya mengenai proses pemilihan ketua MK baru yang dilakukan awal April nanti, Akil tidak secara langsung menyampaikan niatannya untuk maju. Menurutnya, tidak ada kandidat terkuat karena 9 hakim konstitusi mempunyai kesempatan yang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×