kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akil mengaku siap mental dengarkan dakwaan jaksa


Kamis, 20 Februari 2014 / 12:27 WIB
Akil mengaku siap mental dengarkan dakwaan jaksa
ILUSTRASI. Madu bermanfaat menurunkan asam lambung.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan penerimaan suap penanganan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku siap menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014). Rencananya, sidang pembacaan dakwaan Akil akan digelar pukul 15.00 WIB.

Demikian disampaikan Penasihat Hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer saat ditanyai wartawan. Dirinya juga membenarkan bila pihaknya sudah siap baik secara teknis maupun mental dalam menghadapi dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa KPK.

"Pak Akil secara mental juga sudah siap," kata Tamsil.

Ketika disinggung, apakah pihaknya akan mengajukan surat keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa, Tamsil belum bisa memastikan, karena masih menunggu hingga dakwaan dibacakan.

"Berdasarkan wacana yang kita pernah bicarakan dengan Pak Akil, kita sepertinya akan ajukan eksepsi. Tapi, yang jelas besok (hari ini) baru kita nyatakan sikap," ujarnya.

Dalam kasus ini sendiri, berkas pemerikaan Akil sudah dilimpakan pada Rabu (29/1/2014). Dalam berkas setebal hampir setengah meter tersebut, Akil dijerat dengan beragam tuduhan.

Suami Ratu Rita ini, disangkakan tidak hanya dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten di MK.

Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini juga disangka menerima hadiah terkait penanganan sejumlah sengketa Pilkada lain di MK.

Yakni Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Pilkada Jawa Timur dugaan penerimaan janji. Tak hanya itu, Akil juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga mencuci uang dari hasil kejahatan. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×