kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Teken 2 perppu, SBY batalkan pilkada tak langsung


Kamis, 02 Oktober 2014 / 22:35 WIB
Teken 2 perppu, SBY batalkan pilkada tak langsung
ILUSTRASI. Kinerja BUMN Karya dinilai sudah memasuki masa pemulihan, yang tercermin dari perolehan kontrak baru dari sejumlah BUMN Karya di kuartal I 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Di ruang utama Istana Merdeka, malam ini Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan ia telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kedua Perppu tersebut masing-masing adalah soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan soal pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan SBY didampingi sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bjilid II. SBY sendiri berdiri di atas podium kehormatan, sambil membacakan naskah pidatonya.

Menurut SBY, dengan ditandatangani, Perppu tentang Pilkada akan membatalkan keberadaan Undang-undang tentang Pilkada yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Sementara Perppu tentang pemerintahan daerah merupakan konsekuensi atas keberadaan yang pertama.

Karena, dalam UU tentang pemerintahan daerah terdapat pasal yang menyatakan, pemilihan kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara dalam Perppu yang ditandatanganinya, pemilihan kepala daerah akan dilakukan secara langsung, seperti yang selama ini dilakukan, namun dengan sepuluh perbaikan.

Adapun, kedua Perppu tersebut masing-masing bernomor 1 dan 2 tahun 2014.  "Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada itu sekaligus menyabut UU No. 22 tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD," kata SBY, Kamis (2/10) malam.

Lazimnya, dalam periode 30 hari setelah penerbitannya, pemerintah akan membawa perppu itu ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jika di PDR setuju, perppu akan menjadi UU dan menggantikan UU Pilkada. Sementara, jika DPR menolak, UU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap berlaku.

Dalam keterangannya, SBY menegaskan, keberadaan Perppu ini merupakan bentuk perjuangannya. Langkah ini juga membuktikan bahwa ia benar-benar mendengarkan kritik yang disampaikan masyarakat atas disahkannya UU Pilkada.

Ia juga menyatakan, pemilihan kepala daerah langsung merupakan bentuk konsistensi dirinya. Sebab, ia juga dipilih secara langsung oleh rakyat menjadi Presiden Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×