kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.762   1,00   0,01%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Akhirnya, pembekuan PSSI dicabut pemerintah


Selasa, 10 Mei 2016 / 22:23 WIB


Sumber: JUARA | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya menandatangani surat keputusan (SK) pencabutan pembekuan PSSI. Hal itu dilakukan politisi PKB tersebut pada Selasa (10/5) petang WIB.

Imam, yang sebelum mengumumkan pencabutan pembekuan PSSI ini menahan napas, akhirnya mengungkapkan keputusan terbarunya.

"Saya baru saja menandatangani SK pembekuan PSSI. Saya cabut surat yang pernah saya keluarkan," kata Imam Nahrawi di Kantor Kemenpora.

"Ini semata-mata demi menghormati MK (Mahkamah Konstitusi), menghargai komitmen FIFA, seperti yang sudah disuratkan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno). Surat itu berupa sebuah komitmen besar untuk reformasi sepak bola Indonesia," lanjutnya.

Imam Nahrawi juga mengatakan, keputusan ini juga untuk menghormati voters dalam melakukan perubahan internal federasi.

"Ini karena kami pantas untuk mengawal dan mengawasi itu lalu memastikan bahwa rencana perubahan itu sesuai aturan. Ya, aturan FIFA, AFC, ataupun federasi (PSSI)," ucap Imam.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjatuhkan hukuman kepada PSSI per 17 April 2015. Sejak tanggal itu, semua aktivitas PSSI tidak diakui.

SK pembekuan bernomor 01307 dengan tahun 2015 tersebut dirilis Kemenpora pada Sabtu (18/4). Menpora menandatangani SK itu sehari sebelum pembekuan itu diumumkan.

Efek dari pembekuan itu, FIFA menilai, PSSI diintervensi oleh pemerintah. FIFA kemudian menjatuhkan sanksi untuk Indonesia per 30 Mei 2015. (Segaf Abdullah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×