kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.292   10,00   0,06%
  • IDX 7.179   38,11   0,53%
  • KOMPAS100 1.031   5,07   0,49%
  • LQ45 784   4,64   0,60%
  • ISSI 235   1,24   0,53%
  • IDX30 405   2,51   0,62%
  • IDXHIDIV20 466   3,43   0,74%
  • IDX80 116   0,71   0,62%
  • IDXV30 118   1,37   1,17%
  • IDXQ30 129   0,69   0,53%

Akhirnya DPR Sahkan Perpu I/2009


Rabu, 29 April 2009 / 17:25 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU Nomor 10/2008 tentang Pemiihan Umum (Pemilu) menjadi UU.

Demikian hasil kesepakatan rapat paripurna DPR dengan agenda pembahasan lanjutan pengesahan Perpu 1/2009 menjadi UU yang di dapat melalui jalur pemungutan suara alias voting.

Sekedar informasi awal, rapat paripurna lanjutan digelar menyusul tidak ditemukannya kata sepakat alias deadlock saat rapat paripurna Selasa (28/4) sekalipun telah diwarnai dengan forum lobby antar fraksi dan pemerintah selama satu jam. Ha tersebut lantaran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi menyatakan tidak setujui disahkannya Perpu 1/2009.

saat memimpin sidang paripurna, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, pemungutan suara merupakan langkah yang terbaik untuk mendapatkan keputusan mengenai sikap akhir DPR. "Untuk itu setiap anggota DPR dari setiap fraksi akan menyampaikan pendapat akhirnya," ujar Agung, Rabu (29/4).

Nah hasil akhir voting yang diikuti oleh 293 orang anggota DPR dari 10 fraksi yang hadir menyebutkan kalau sebagian besar anggota DPR yakni 186 orang setuju agar Perpu 1/2009 disahkan menjadi UU.

Sisanya, yakni 67 orang menyatakan menolak Perpu 1/2009 disahkan menjadi sebuah UU. Dimana dari jumlah itu, 59 orang merupakan suara dari FPDIP yang dengan kata lain satu-satunya fraksi yang seluruh anggotanya menolak pengesahan Perpu 1/2009.

Adapun jumlah anggota DPR yang menyatakan abstain alias tidak menyatakan pendapat ada 10 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang diantaranya berasal dari Fraksi Partai Golkar

Anggota FPDIP Hasto Kristanto mengatakan, fraksinya tidak setuju pengesahan Perpu 1/2009 lantaran terkait dengan data daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilu legislatif . Yakni soal tidak sedikitnya warga yang tidak masuk dalam daftar DPT. "Karena itu, hendaknya tidak ditutup mata mengenai hak konsititusional yang dimiliki warga negara," kata dia dalam sidang yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Mardianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×