Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan restrukturisasi terhadap lembaga non-struktural (LNS) yang jumlahnya sudah terlalu banyak. Rencananya, pemerintah akan menghapus atau menggabung LNS yang sekarang ada.
"Kita targetkan akhir tahun ini sudah bisa selesai," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (01/3). Sebelumnya, pemerintah berencana akan menghapus 13 LNS dan 39 LNS lainnya akan digabung. Tapi, Sudi menyatakan bahwa rencana itu ternyata masih perlu kajian lagi karena ada yang terbentur dengan Undang-Undang. Karena itu, rencana itu perlu dikaji lebih lanjut agar tidak ada pelanggaran UU.
Pemerintah menilai jumlah 92 LNS sudah terlalu banyak sehingga tidak efisien terhadap keuangan negara. Penghapusan diterapkan pada LNS yang fungsinya tumpang tindih atau kewenangan dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. Sementara itu, langkah penggabungan untuk LNS yang punya fungsi hampir sama.
LNS adalah lembaga yang sengaja dibentuk dengan tugas utama melaksanakan fungsi-fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. Pembentukannya mulai marak pasca reformasi silam, ada yang dibentuk melalui UU, PP, dan Perpres.
Lembaga yang termasuk kategori LNS adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan Gula Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News