Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi bagi mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Dalam kasus ini, Patrice Rio Capella diduga diminta mengamankan penyelidikan dana bantuan sosial yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung H.M Prasetyo. Lantas, apakah dalam kasus ini Prasetyo juga akan diperiksa sebagai saksi?
"Sampai hari ini tidak diperlukan keterangan dari Pak Jaksa Agung," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi, Jumat (23/10) malam.
Pernyataan serupa pernah Johan ucapkan saat disinggung kemungkinan memeriksa Surya Paloh sebagai saksi. Nyatanya, Paloh diperiksa karena diperlukan keterangannya oleh KPK terkait kasus tersebut.
Johan mengatakan, setiap perkara pasti ada pengembangan yang dilakukan. "Tergantung apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada pihak lain yang terbukti atau tidak," kata Johan.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku meminta Patrice sebagai perantara komunikasi dengan Prasetyo. Gatot ingin meminta kejelasan atas status tersangka atas nama dia yang dicantumkan dalam Surat Perintah Penyelidikan kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Saya belum pernah diperiksa tapi saya sudah jadi tersangka. Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, saat itu, Rio Capella menyanggupi permintaannya. Sebab, Gatot mengaku terkejut dengan adanya surat panggilan permintaan keterangan untuk pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, untuk diperiksa tanggal 19 atau 20 Maret 2015, karena telah mencantumkan namanya sebagai tersangka.
Gatot kemudian meminta Sabrina dan Fuad untuk memenuhi panggilan tersebut. "Saya advice penuhi panggilan dan didampingi lawyer, karena terkait tersangka Gatot Pujo Nugroho," kata Gatot.
Dalam kasus ini, Gatot dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News