Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan yang akan diterapkan pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Menanggapi situasi tersebut Sosiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Bagong Suyanto, memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan penerapan protokol kesehatan yang tiga kali lebih ketat dari sebelumnya, diyakini masa darurat ini dapat segera terlewati.
Baca Juga: Pemerintah berharap PPKM Darurat bisa tekan kasus Covid-19 di bawah 10.000 per hari
Selain memberikan apresiasi, Bagong juga meminta pemerintah agar tidak menyeragamkan pemberlakuan kebijakan PPKM berdasarkan indikator status daerahnya.
“Masing – masing daerah memiliki kekhasan sendiri – sendiri berdasarkan variasi masalahnya. Surabaya juga jangan digebyah uyah. Mungkin situasi kaya di satu kelurahan itu bisa beda dengan kelurahan lain. Jadi perlu dikaji. Butuh keberanian pemerintah daerah untuk membuat langkah yang lebih,” kata Bagong Suyanto dalam keterangannya.
Bagong juga meminta agar pemerintah melihat kekuatan dan daya tahan masyarakat saat ini yang karakternya berbeda saat awal terjadinya pandemi.
“Kalau pandemi pertama kali kan masyarakat masih punya tabungan untuk bertahan hidup. Kalau sudah setahun setengah ini sudah beda daya tahannya, turun drastis. Masalah diberlakukan PPKM sementara, apabila pemerintah tidak bertanggung jawab untuk memberi kompensasi, itu tidak akan kuat masyarakat,” tegas Bagong.
Bagong mencontohkan dampak kebijakan ini kepada dunia usaha, terutama pabrik yang mempekerjakan ribuan karyawan. Bagi Bagong, situasi saat ini akan memberikan dampak sosial, ekonomi dan produktivitas karyawan.
Oleh karena itu menurut Bagong, keputusan Pemerintah yang memberikan pengecualian bagi pabrik yang sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sudah tepat.
Misalkan dengan tetap 100% WFO dengan prinsip kehati–hatian dan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat dan waktu yang fleksibel dengan pemberlakuan 3 shift.
Baca Juga: Pesan Anies Baswedan untuk semua yang bekerja di Jakarta
“Tidak bisa diberlakukan seragam semua. Saya kira itu yang penting. Ini dampak pandemi sudah di lintas kelas. Bagi pekerja, kelas pengusaha pun terkena. Kalau mereka tidak dapat kompensasi, ekonomi Indonesia bisa collaps bener ini,” ujar Bagong.
Pabrik Perketat Prokes
Di Surabaya, sejumlah pabrik terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah, termasuk PT HM Sampoerna Tbk. Saat ini, perusahaan tersebut mendorong para karyawannya untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sampoerna juga ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong. Hingga saat ini, sekitar 9.000 karyawan langsung dan tak langsung telah divaksin.
Perusahaan tersebut juga terus meningkatkan protokol kesehatan dan sanitasi di seluruh fasilitasi produksi dan operasional.
Para karyawan diwajibkan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri yang diperketat sebelum berangkat bekerja. Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja.
Perusahaan juga mewajibkan karyawan untuk menggunakan masker ganda, yaitu medis dan kain yang disediakan oleh perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama berada di area fasilitas produksi.
Baca Juga: Menteri Desa minta pos jaga gerbang desa kembali diperketat
Penyemprotan disinfektan juga dilakukan di lokasi produksi beserta fasilitas umum seperti kantin, toilet, musholla, locker, koperasi, mesin ATM, dsb setiap dua jam sekali.
Bahkan, sejak bulan Maret tahun lalu, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal lima hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi.
Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa Covid-19 bertahan selama tiga hari di media plastik dan bertahan kurang dari 1 (satu) hari di media karton/kertas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberlakuan Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Jangan Digebyah Uyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News