kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akademisi dan pengusaha nilai PPKM Darurat sudah tepat


Selasa, 06 Juli 2021 / 15:22 WIB
Akademisi dan pengusaha nilai PPKM Darurat sudah tepat
ILUSTRASI. Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri, dan pihak terkait lainya memutar balik kendaraan yang keluar di pintu tol Serang Timur karena tidak membawa kelangkapan surat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

“Tidak bisa diberlakukan seragam semua. Saya kira itu yang penting. Ini dampak pandemi sudah di lintas kelas. Bagi pekerja, kelas pengusaha pun terkena. Kalau mereka tidak dapat kompensasi, ekonomi Indonesia bisa collaps bener ini,” ujar Bagong.

Pabrik Perketat Prokes

Di Surabaya, sejumlah pabrik terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah, termasuk PT HM Sampoerna Tbk. Saat ini, perusahaan tersebut mendorong para karyawannya untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sampoerna juga ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong. Hingga saat ini, sekitar 9.000 karyawan langsung dan tak langsung telah divaksin.

Perusahaan tersebut juga terus meningkatkan protokol kesehatan dan sanitasi di seluruh fasilitasi produksi dan operasional.

Para karyawan diwajibkan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri yang diperketat sebelum berangkat bekerja. Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja.

Perusahaan juga mewajibkan karyawan untuk menggunakan masker ganda, yaitu medis dan kain yang disediakan oleh perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama berada di area fasilitas produksi.

Baca Juga: Menteri Desa minta pos jaga gerbang desa kembali diperketat

Penyemprotan disinfektan juga dilakukan di lokasi produksi beserta fasilitas umum seperti kantin, toilet, musholla, locker, koperasi, mesin ATM, dsb setiap dua jam sekali.

Bahkan, sejak bulan Maret tahun lalu, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal lima hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi.

Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa Covid-19 bertahan selama tiga hari di media plastik dan bertahan kurang dari 1 (satu) hari di media karton/kertas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberlakuan Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Jangan Digebyah Uyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×