Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan nikah. Mulai 10 Juni 2020, masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA).
Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19, layanan nikah hanya dapat dilakukan di KUA saja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 10 Juni 2020.
Baca Juga: Gara-gara corona, premi asuransi umum tahun ini bisa ambles hingga 30%
"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan melangsungkan akad nikah di KUA, rumah , masjid, ataupun gedung pertemuan," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Meski demikian, ada sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang harus diikuti calon pengantin apabila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Misalnya, membatasi jumlah orang yang hadir maksimal 10 orang jika dilaksanakan di rumah.
Dengan terbitnya kebijakan ini, Kamaruddin berharap pihaknya dapat memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru atau new normal. "Kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," kata dia.
Baca Juga: Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA) belum mencatat lonjakan permintaan tes PCR Covid-19