Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (0,3%) yang menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life berupaya mengajukan somasi kedua kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko.
Menanggapi upaya tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai sangat kecil peluang para nasabah akan mendapatkan uang mereka kembali melalui jalur somasi.
"Sebab, Menteri Keuangan sendiri sudah menyatakan angkat tangan dan kebijakan itu di luar kewenangan Direktur IFG Hexana, tetapi menjadi kewenangan Menteri BUMN. Ditambah pemerintahan saat ini akan segera berakhir dalam beberapa hari," ujarnya kepada Kontan, Kamis (17/10).
Oleh karena itu, Irvan mengatakan tidak ada jalan lain bagi para nasabah, selain menempuh jalur hukum lagi baik perdata maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Respons Sejumlah Perencana Keuangan Terkait Wacana Dana Pensiun Tambahan
Meskipun demikian, Irvan berpendapat seharusnya para nasabah bisa mendapatkan uang mereka kembali tanpa jalur restrukturisasi. Namun, semuanya tergantung ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan iktikad baik pemerintah yang akan datang.
Selain itu, dia menyebut OC Kaligis adalah salah seorang kuasa hukum pihak Prabowo Subianto saat menjalankan proses gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK).
"Mestinya punya akses secara politis dan Prabowo punya utang budi kepada OC Kaligis," kata Irvan.
Sebelumnya, sebanyak 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) menuntut pengembalian dana sebesar Rp 205,78 miliar. Para nasabah mensomeer kembali Hexana dalam jangka waktu 7 hari untuk segera melakukan pembayaran, terhitung Rabu, 16 Oktober 2024.
Perwakilan Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis menyampaikan pihaknya mengajukan Somasi Kedua atas beberapa hal. Dia menyebut pada 30 September 2024, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Hexana melalui Surat Nomor 50/KJS.IX/2024.
"Surat tersebut juga sudah Hexana terima berdasarkan tanda terima (terlampir). Akan tetapi, hingga saat ini, tidak ada tanggapan atas somasi tersebut dan Hexana belum juga memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan para nasabah," ucapnya dalam surat somasi kedua, Rabu (16/10).
Sehubungan dengan tidak dibalasnya somasi tersebut, Kaligis menyampaikan pihaknya lantas kembali mensomeer Hexana untuk mengembalikan uang milik 70 nasabah Asuransi Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolnas Jiwasraya sebesar Rp 205,78 miliar. Kaligis menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan Hexana telah merugikan nasabah secara materiil dan immaterial, serta merupakan tindakan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, kami mensomasi kembali Hexana dalam jangka waktu 7 hari untuk segera melakukan pembayaran kepada kami," ungkap Kaligis.
Selanjutnya, Kaligis menegaskan apabila dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal dalam surat somasi kedua, Hexana tidak melakukan pembayaran kepada para nasabah, maka nasabah akan melakukan upaya hukum baik melalui pengadilan, kepolisian, atau upaya hukum apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga kemungkikan akan mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset-aset Hexana sebagai jaminan pembayaran kepada para nasabah.
Baca Juga: Cegah Skandal Adani Terjadi di Indonesia, Jokowi Minta OJK Awasi Saham Gorengan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News