kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Airlangga Ungkap Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026


Selasa, 13 Januari 2026 / 17:11 WIB
Airlangga Ungkap Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif menjelang periode Lebaran, guna mendorong mobilitas masyarakat dan menjaga daya beli. (Dok/BPMI Setpres)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif menjelang periode Lebaran, guna mendorong mobilitas masyarakat dan menjaga daya beli.

Airlangga menyampaikan paket insentif tersebut mencakup diskon tarif transportasi, termasuk tiket pesawat, serta sejumlah insentif lainnya yang saat ini masih dalam tahap kajian.

"Lebaran insentif sedang disiapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers Jakarta Food and Security Summit 2026 di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Sebelumnya, pada Lebaran 2025 pemerintah menggelontorkan beberapa diskon tarif.

Baca Juga: Menko Airlangga Siapkan Diskon Tarif Pesawat untuk Mudik Lebaran 2026

Pertama, tiket pesawat ekonomi domestik dipastikan turun hingga 14 persen pada periode mudik Lebaran 2025.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

Diskon tiket pesawat berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Namun, periode penerbangan yang mendapatkan diskon hanya pada 24 Maret hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Kemenkeun Catat Total Insentif Pajak dan Kepabeanan pada 2025 Tembus Rp 570 Triliun

Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan menanggung sebesar 6 persen pajak pertambahan nilai (PPN) bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

"PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik, dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling," ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Sabtu (1/3/2025).

Selanjutnya: Melihat Situasi Geopolitik, 2026 Bukan Waktunya Banyak Eksperimen Kebijakan

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 9-15 Januari 2026, Detergent Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×