Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Pada sektor properti akan diterapkan PPN DTP sebesar 50% untuk rumah senilai Rp2 miliar dan 25% untuk rumah senilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Sementara pada sektor otomotif akan diterapkan secara bertahap. Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) untuk mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta sebesar 3% akan dibebaskan pada kuartal pertama 2022.
Baca Juga: Pilihan Saham Sektoral yang Punya Prospek Menarik Tahun Ini
Pada kuartal kedua bertahap pembayaran PPNBM sebesar 1%, kuartal ketiga 2%, dan pada kuartal keempat PPNBM yang dibayar akan full 3%.
Sedangkan untuk PPNBM mobil dengan harga Rp200 juta hingga Rp250 juta sebesar 15% akan ditanggung pemerintah 50% pada kuartal pertama.
"Kuartal kedua sudah mulai membayar full di 15%," jelas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













