Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil, nyatanya berdampak postitf.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut terjadi peningkatan signifikan penjualan mobil pada April 2021, hingga tumbuh 227% year on year (yoy).
Padahal, pada bulan Maret peningkatan penjualan mobil baru mencapai 28,2%.
"Di April ada kenaikan lebih besar, sekitar 227% yoy. Tentu kami melihat dampak fasilitas yang sudah diberikan, dan ini tentu akan dilanjutkan sesuai dengan skenario yang sudah diumumkan," kata Airlangga dalam Halal Bihalal dengan Media, Rabu (19/5).
Baca Juga: Insentif PPnBM sokong industri multifinance pada paruh pertama 2021
Menko Airlangga mengklaim dampak insentif PPnBM itu langsung terasa sejak mulai berlaku pada Maret 2021. Secara rinci hingga 11 Mei 2021 realisasi pemanfaatan insentif PPnBM DTP pada program pemulihan ekonomi nasional yang tercatat baru sekitar Rp 90 miliar. Angka itu setara 2,6% dari pagu yang mencapai Rp 3,46 triliun.
Adapun diskon PPnBM mobil tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP. Beleid itu mengatur memberikan insentif pajak kepada empat jenis mobil.
Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Baca Juga: Industri multifinance kecipratan berkah dari insentif PPnBM
Untuk 2 jenis kendaraan ini, insentif akan berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.
Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.
Keempat, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.
Selanjutnya: Insentif PPnBM sokong industri multifinance pada paruh pertama 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News