kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahok tolak ahli dari MUI karena lima alasan ini


Rabu, 08 Februari 2017 / 07:59 WIB
Ahok tolak ahli dari MUI karena lima alasan ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/2) kemarin, tim pengacara Ahok menolak saksi ahli Dr HM Hamdan Rasyid dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hamdan yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang itu.

Edi Danggur, salah seorang anggota tim pengacara Ahok, mengatakan, Hamdan ditolak karena dinilai mempunyai konflik kepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa itu.

Di mana letak konflik kepentingan itu?

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam, Edi menyatakan, dalam sidang pada 31 Januari 2017, Ketua Umum MUI KH Dr Ma'ruf Amin menerangkan bahwa Pernyataan dan Sikap Keagamaan (PSK) MUI yang menyatakan Ahok menodai agama, yang terbit pada 11 Oktober 2016, dibahas di lintas komisi di MUI, termasuk Komisi Fatwa.

Sebagai anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan turut dalam rapat pembahasan PSK MUI tersebut.

Kedua, dalam butir delapan berita acara pemeriksaan (BAP), Hamdan menerangkan bahwa dia adalah perwakilan MUI untuk memberikan klarifikasi dan menjadi ahli dalam perkara Ahok. Namun, dalam kapasitasnya sebagai pengurus dan anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan tidak kredibel sebagai ahli karena dia pernah mengikuti rapat-rapat pembahasan materi PSK MUI, pernah diminta dan memberikan pendapatnya kepada pengurus MUI lainnya dalam perkara tersebut.

"Ketiga, dengan fakta seperti di atas, ahli Hamdan Rasyid menjadi bagian dari masalah dalam perkara ini. Orang yang menjadi bagian dari masalah tidaklah mungkin bisa menjadi bagian dari solusi," kata Edi.

Selain itu, kata Edi, seorang ahli dihadapkan ke persidangan demi membuat terang suatu perkara pidana yang sedang diperiksa, demi tegaknya keadilan. Namun, keadilan akan tegak jika ahli memberi keterangan yang obyektif. Menurut Edi, Hamdan sudah tidak mungkin bersikap obyektif dan kebenaran materiil pun tidak dapat diperoleh.

"Kelima, keberadaan Hamdan sebagai ahli justru bertentangan dengan prinsip universal. Tidak ada ahli yang baik dan obyektif, yang bisa ikut menegakkan hukum dan keadilan, manakala ahli itu mempunyai konflik kepentingan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan," kata Edi.

Atas dasar itulah tim pengacara Ahok dalam sidang kemarin minta majelis hakim mempertimbangkan untuk menolak memeriksa ahli Hamdan Rasyid.

Majelis hakim sempat mempertimbangkan keberatan tim pengacara itu. Namun, setelah bermusyawarah, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan bahwa tim penasihat hukum bisa menyampaikan keberatannya tentang ahli dalam pleidoi nanti.

Majelis hakim juga menyatakan, keterangan ahli mana yang dipakai sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusannya nanti sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Tidak semua keterangan ahli dalam persidangan bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim.

Maka dari itu, Hamdan tetap diperiksa. Akan tetapi, saat tim pengacara Ahok diberi kesempatan untuk menanyai ahli, tim pengacara memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada Hamdan. (Egidius Patnistik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×