kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ahok kirimkan surat pengajuan Djarot ke Kemendagri


Kamis, 04 Desember 2014 / 12:49 WIB
Ahok kirimkan surat pengajuan Djarot ke Kemendagri
ILUSTRASI. Twibbon Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklaim telah mengirim surat pengajuan Djarot Saiful Hidayat menjadi calon Wakil Gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri.

Di dalam surat itu, Basuki hanya mengusulkan nama mantan Wali Kota Blitar itu untuk menjadi Wagub DKI.

"Sudah kirim (surat pengajuan Wagub), sudah. Sesuai Perppu kan cuma satu nama (wagub), enggak boleh dua," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (4/12).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, pemilihan Djarot sebagai cawagub DKI sangat tepat. Pengalaman Djarot menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama 10 tahun diyakini Basuki mampu membangun Jakarta Baru.

Menurut Ahok, Djarot sudah mengetahui semua program unggulan DKI. Dengan demikian Ahok tidak perlu menjelaskan lagi berbagai permasalahan Jakarta serta solusinya kepada anggota Komisi II DPR RI tersebut.

"PR-nya sudah menumpuk, Pak Djarot sudah tahu tugasnya apa saja. Beliau juga lebih pengalaman dari saya, jadi kepala daerah," kata Ahok.

Pada Rabu (3/12) kemarin, Ahok telah menerima surat DPP PDI Perjuangan yang menyetujui penunjukkan Djarot sebagai Wakil Gubernur. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Ketua DPD PDIP DKI Boy Sadikin, yang juga sebelumnya disebut-sebut sebagai Cawagub DKI. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×