Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertanyaan kapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas dari penjara muncul di publik. Ahok divonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terjerat kasus penodaan agama. Ahok juga berupaya untuk bebas dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Saat ini, Ahok masih mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Satu di antara pengacara Ahok, I Wayan Sudirta sempat mengatakan Ahok bisa bebas Agustus tahun ini.
Ia mengatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan remisi yang diterima oleh Ahok.
"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata pengacaranya, I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.
"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu, dikutip dari Tribun Pontianak yang melansir dari Kompas.
"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," tambahnya.
Dalam Keppres itu, Wayan menjelaskan remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus. Remisi umum tersebut syaratnya adalah sudah menjalani satu tahun penjara.
Ahok tidak mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus lalu, sebab ia baru masuk penjara pada 9 Mei 2017.
Selain itu, I Wayan Sidarta juga mengatakan Ahok bisa mendapat remisi lainnya.
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain."
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman pada September 2018 nanti.
Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.
Di lain waktu, adik sekaligus pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan Ahok akan bebas murni awal 2019.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi bintang tamu di Catatan Najwa yang dipublikasikan pada Senin (16/4).
"Tergantung dapat remisi atau enggak, remisinya berapa bulan atau berapa hari. Kemarin cuma 15 hari, kita tunggu 17 Agustus dapat berapa hari. Kemudian Desember berapa hari. Kalau bebas murni kayaknya awal tahun 2019, deh," ucap Fifi.
Meski begitu, Fifi mengatakan Ahok masih memiliki kemungkinan bisa bebas pertengahan tahun ini dengan mengajukan kebijakan bebas bersyarat seperti yang disampaikan I Wayan Sidarta.
Namun, pihak Ahok belum memutuskan hal tersebut dan masih akan melihat kondisi yang terjadi.
"Ya, kalau bebas bersyarat, tetapi riskan, ya, satu tahun kemudian. Belum tahu, sih, semua masih banyak pertimbangan. Kami lihat situasi dan kondisi, sekarang saja orang-orang sudah ketakutan, padahal masih di dalam penjara," ujar Fifi. (Fidya Alifa Puspafirdausi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengacara Sekaligus Adik Blak-blakan Mengenai Kapan Ahok Bebas: Tergantung Dapat Remisi atau Enggak,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News