kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.830   -70,00   -0,39%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Ahok akan kerja di Balai Kota dulu sebelum sidang


Senin, 13 Februari 2017 / 06:31 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (13/2) ini, akan mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, di mana dia menjadi terdakwa.

Namun sebelum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok akan datang ke Balai Kota DKI terlebih dahulu.

"Besok pagi (hari ini, Pak Ahok) masuk kantor. Rencananya berangkat (ke sidang) dari kantor," ujar Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) Mawardi kepada Kompas.com, Minggu (12/2).

Hari ini merupakan hari pertama Ahok beraktivitas kembali di Balai Kota DKI. Selama empat bulan sebelumnya, Ahok mengambil cuti untuk kampanye bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.

Dalam sidang hari ini, rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 4 ahli sebagai saksi dalam persidangan . Ahli yang dihadirkan merupakan ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli Bahasa Indonesia.

"Ahli pertama Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," kata anggota tim advokasi dan hukum Ahok, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.

Selanjutnya, dua ahli hukum pidana adalah Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan. Sementara ahli Bahasa Indonesia yaitu Prof. Mahyuni. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×