kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahok akan hadiri uji materi UU Pilkada


Senin, 22 Agustus 2016 / 10:52 WIB
Ahok akan hadiri uji materi UU Pilkada


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Senin (22/8) ini.

Ahok pun memastikan bakal menghadiri sidang perdana tersebut. Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 keberatan atas pasal dalam UU itu yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.

"Jadi.. Jadi jam 11 nanti. Ke MK datang saja jelasin, kan kami sudah masukkan surat ke sana," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin pagi.
Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye. Dia juga tidak menggunakan jasa pengacara dalam judicial review ini.

"Enggak, enggak pakai pengacara. Aku duduk aja di situ ngomong," kata Ahok.

Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Partai Gerindra bidang Advokasi Habiburokhman juga menyatakan akan melawan Ahok di sidang MK. Mereka mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×