kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan Ahok tentang cuti kampanye diuji hari ini


Senin, 22 Agustus 2016 / 10:31 WIB
Gugatan Ahok tentang cuti kampanye diuji hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Makamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, Senin (22/8).

Gugatan judicial review diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu. Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, menjelaskan sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon.

"Sebelumnya pemohon (Ahok) sudah menerangkan permohonannya secara tertulis, nanti pemohon menerangkan secara lisan (kepada majelis hakim)," ujar Fajar saat dihubungi, Senin.

Setelah itu, lanjut Fajar, pemohon akan mendapatkan tanggapan atau nasihat terkait kejelasan dan kelengkapan permohonan yang diajukan.

"Sesuai UU MK memberikan nasihat kepada pemohon. Hakim meminta pemohon mengoreksi kalau ada perbaikan, paling lama 14 hari dari hari ini. Kalau enggak ada perbaikan, itu yang dijadikan acuan penyelidikan," kata dia.

Fajar menambahkan, terkait gugatan atas UU tersebut, Ahok tidak didampingi oleh kuasa hukum.

"Saya juga membaca permohonannya itu yang menandatangi selaku pemohon adalah Pak Ahok sendiri. Sejauh yang saya tahu sampai saat ini belum ada didampingi penguasa, kalau nanti menyusul ada surat kuasa, saya belum tahu," ujarnya.

Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ahok meminta MK menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri. Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah.

Ahok sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye, namun dia juga ingin ada pilihan bagi calon petahana untuk menolak cuti. Mantan Bupati Belitung Timur itu beralasan, ketidakinginannya berkampanye karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×