Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test
JAKARTA. Beban kas negara tahun depan akan lebih ringan. Rapat Panitia Anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009 menyepakati usulan DPR yang meminta pemerintah dan BI membatalkan surat utang (SU) 007.
Selain membatalkan surat utang, pemerintah dan BI juga sepakat merestrukturisasi SU 002 dan SU 004 dengan tingkat bunga 0,1%. Tingkat bunga ini memakai benchmark dan term and condition seperti Special Rate Bank Indonesia (SRBI) 001. "Kesepakatan ini dengan beberapa catatan tertentu," kata Koordinator Panita Kerja dalam Panitia Anggaran (Panggar) DPR Harry Azhar Azis, Rabu (24/9).
Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, selama proposal penyelesaian bunga utang RAPBN 2009 belum diajukan, maka pemerintah dan BI wajib mematuhi kesepakatan panja. Pemerintah dan BI meminta waktu untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pembahasan SU 002, SU 004, dan SU 007 dilakukan secara komprehensif. Tujuannya, agar ketidakpastian bisa dicegah.
Namun demikian, lanjut menteri keuangan, pemerintah menyambut baik rekomendasi panja. Kesepakatan itu bisa mengurangi beban pemerintah, karena secara historis penerbitan SU tecermin di dalam neraca BI serta anggaran pemerintah setiap tahun. Pernyataan senada dikatakan Gubernur BI Boediono. Karena itu, BI bersama pemerintah akan membahas hal tersebut lebih lanjut.
Perlu diketahui, kesepakatan mengenai SU di dalam Panja Anggaran sebenarnya merupakan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Harry Azhar Azis mengatakan, rekomendasi Panja tersebut ditujukan untuk membantu BI menyehatkan postur keuangan BI. Pasalnya, bila rekomendasi ini menyebabkan modal BI menjadi negatif toh pemerintah bakal membantu menyuntikkan dana. "Kalau memang nanti benar negatif maka kinerja petinggi BI patut dipertanyakan. Karena, beberapa waktu lalu, BI sendiri sempat mengusulkan masa waktu term pengembalian sampai 200 tahun," jelas dia.
Sayang, baik menteri keuangan maupun gubernur BI yang dimintai keterangan lebih lanjut mengenai putusan Panggar enggan berkomentar. "Soal itukan masih akan di diskusikan lagi," ucap Boediono.
Asal Muasal Sang Surat Utang
Surat Utang (SU) 007 ini adalah anak dari penyelesaian pembayaran bunga dari SU 002 dan SU 004. Ceritanya bermula dari utang pemerintah kepada BI sebagai hasil kesepakatan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan duit program penjaminan pemerintah kepada perbankan. Untuk penyelesaian BLBI, pemerintah terbitkan SU 001 dan 003. Dua SU ini lantas berubah jadi SRBI 01. Nilai pokok awal SRBI 01 itu Rp 144,5 triliun lalu surut tinggal Rp 129,3 triliun.
Masa jatuh tempo utang ini sekitar tahun 2033 dan 2034. Adapun untuk mengganti duit penjaminan perbankan, pemerintah menerbitkan SU 002 dan 004 senilai Rp 73,7 triliun. Saking besarnya bunga, dua SU ini menghasilkan anak, SU 007, yang besarnya Rp 53,3 triliun. Pada 2007, nilai pembayaran bunga dan utang pokok SU 002, 004, dan 007 membelit keuangan negara.
Pemerintah meminta penundaan pembayaran bunga SU 002 dan 004 senilai Rp 1,87 triliun, dan utang pokok SU 007, Rp 1,25 triliun. Nah, daripada pemerintah terus terbelit utang dengan bank sentral, DPR usul untuk merestrukturisasi utang-utang ini, baik secara tingkat bunga maupun perpanjangan masa jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News